Wartain.com – Pemerintah Kota Sukabumi menegaskan bahwa Program Pemberdayaan Rukun Warga (P2RW) tetap menjadi bagian dari program pembangunan yang diprioritaskan karena manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat di tingkat lingkungan.
Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, Andang Tjahjandi, menyusul munculnya berbagai dinamika terkait pelaksanaan program P2RW di tengah kondisi keuangan daerah yang sedang mengalami tekanan.
Menurut Andang, program P2RW sebenarnya telah masuk dalam perencanaan RKPD dan APBD Tahun Anggaran 2025 yang disusun pada tahun sebelumnya. Namun dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah ketidaksesuaian administrasi antara usulan kegiatan dengan realisasi di lapangan.
Untuk memperbaiki hal tersebut, Pemerintah Kota Sukabumi telah menyusun Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) P2RW Tahun 2025 sebagai pedoman bersama agar pelaksanaan program berjalan lebih tertib, transparan, dan sesuai aturan.
“Juklak ini menjadi acuan operasional agar pelaksanaan program di lapangan lebih akuntabel dan sesuai regulasi,” ujar Andang, Kamis (28/5/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah daerah berupaya memastikan seluruh kebijakan berjalan sesuai ketentuan hukum sekaligus tetap menjaga efektivitas program berbasis partisipasi masyarakat tersebut.
Andang juga menegaskan bahwa P2RW bukan merupakan program politik maupun program unggulan kepala daerah. Meski demikian, Wali Kota Sukabumi tetap berkomitmen mempertahankan program tersebut karena dinilai efektif dalam mendukung pembangunan lingkungan berbasis gotong royong masyarakat.
Selama ini, P2RW dinilai mampu mendorong keterlibatan warga secara langsung dalam pembangunan di tingkat RW sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih cepat oleh masyarakat.
Di sisi lain, Pemkot Sukabumi mengakui kondisi fiskal daerah saat ini sedang menghadapi tantangan cukup berat. Penurunan dana transfer dari pemerintah pusat sekitar Rp158,5 miliar berdampak terhadap kapasitas anggaran daerah dalam menyusun RAPBD Tahun 2026.
Akibat kondisi tersebut, pemerintah daerah harus melakukan efisiensi anggaran dan memprioritaskan belanja wajib serta program-program prioritas lainnya. Karena keterbatasan fiskal itu, pelaksanaan P2RW pada Tahun Anggaran 2026 untuk sementara ditunda.
“Program ini tidak dihapus. Jika kondisi keuangan daerah membaik atau ada tambahan dana transfer dari pemerintah pusat, maka P2RW direncanakan bisa dilanjutkan kembali melalui APBD Perubahan Tahun 2026,” jelasnya.
Sebagai langkah antisipasi, pemerintah meminta para pengurus RW tetap mengusulkan program melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) beserta dokumen persyaratan lainnya agar seluruh proses penganggaran hibah tetap memenuhi prosedur hukum yang berlaku.
Pemkot Sukabumi juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan pengurus RW yang selama ini terus mendukung pembangunan berbasis partisipasi dan gotong royong di lingkungan masing-masing.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
