Wartain.com – Pemerintah Kota Sukabumi kembali menunjukkan kemajuan signifikan dalam upaya membangun birokrasi yang profesional dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Hal itu tercermin dari capaian Indeks Reformasi Birokrasi (IRB) tahun 2025 yang berhasil menembus angka 90,30 poin dengan predikat A berdasarkan hasil evaluasi Kementerian PAN-RB Republik Indonesia.
Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, Andang Tjahjandi mengatakan capaian tersebut menjadi indikator bahwa kualitas tata kelola pemerintahan di lingkungan Pemkot Sukabumi terus mengalami penguatan dari tahun ke tahun.
“Capaian ini menunjukkan bahwa reformasi birokrasi di Kota Sukabumi berjalan konsisten melalui penguatan tata kelola pemerintahan, peningkatan pelayanan publik, dan akuntabilitas kinerja,” ujar Andang, Jumat (29/5/2026).
Indeks Reformasi Birokrasi sendiri merupakan instrumen nasional untuk mengukur kualitas pembenahan birokrasi di instansi pemerintah. Penilaian dilakukan secara menyeluruh terhadap aspek pelayanan publik, efektivitas pemerintahan, budaya kerja aparatur hingga upaya pencegahan korupsi.
Dalam tiga tahun terakhir, tren nilai IRB Kota Sukabumi terus mengalami peningkatan. Pada 2023, Kota Sukabumi memperoleh nilai 74,78 dengan predikat BB. Setahun kemudian meningkat menjadi 87,10 poin dengan predikat A, lalu kembali naik pada 2025 menjadi 90,30 poin.
Menurut Andang, peningkatan tersebut tidak lepas dari komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat budaya kerja yang adaptif, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Kami terus mendorong seluruh perangkat daerah agar mampu menghadirkan pelayanan yang cepat, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ungkapnya.
Selain dukungan seluruh perangkat daerah, keberhasilan tersebut juga ditopang penerapan SURABI atau Sistem Pengukuran Reformasi Birokrasi Terintegrasi yang membantu proses evaluasi dan penguatan reformasi birokrasi secara berkelanjutan.
Hasil evaluasi IRB Kota Sukabumi tahun 2025 diterbitkan Kementerian PAN-RB melalui surat nomor B/31/RB.06/2026 tertanggal 10 April 2026.
Pemkot Sukabumi berharap capaian tersebut dapat menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat pemerintahan yang efektif, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
