Wartain.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan proyek pembangunan desa di wilayah Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Sukabumi. Dalam perkara tersebut, seorang kepala desa berinisial S.H. (45) telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Penanganan kasus dilakukan Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Subnit Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi setelah menerima laporan dari korban berinisial S.P. (42), warga Kecamatan Ciracap.
Tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus tersebut bermula pada awal 2023 saat korban ditawari pekerjaan proyek pengaspalan jalan desa serta renovasi bangunan PAUD di wilayah Kecamatan Cimanggu. Penawaran proyek itu disampaikan oleh pria berinisial D.R. yang mengaku masih memiliki hubungan keluarga dengan kepala desa setempat.
Untuk meyakinkan korban, D.R. kemudian mempertemukan korban dengan S.H. Dalam pertemuan itu, tersangka disebut membenarkan adanya proyek desa dan menjanjikan pekerjaan akan segera direalisasikan.
Korban selanjutnya mulai mengerjakan proyek fisik pengaspalan jalan dan renovasi bangunan pendidikan pada Juni hingga Juli 2023 menggunakan modal pribadi. Selain biaya pekerjaan, korban juga menyerahkan dana operasional secara bertahap dengan total sekitar Rp65 juta, baik melalui transfer rekening maupun penyerahan tunai.
Namun setelah proyek selesai dikerjakan, pembayaran yang dijanjikan tidak pernah diterima korban. Tersangka sempat berdalih bahwa anggaran proyek belum cair. Padahal berdasarkan hasil penyelidikan polisi, dana bantuan pemerintah untuk kegiatan tersebut diduga sudah lebih dulu dicairkan.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian melalui Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Ilham Sapta Permadi mengatakan, penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum setelah melakukan serangkaian penyelidikan.
“Korban telah beberapa kali melakukan penagihan, namun pembayaran tidak kunjung diselesaikan. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan adanya dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan,” ujar Ilham, Jumat (29/5/2026).
Ia menjelaskan, Satreskrim Polres Sukabumi telah melakukan berbagai tahapan penyidikan mulai dari pemeriksaan saksi, pengecekan lokasi pekerjaan, penyitaan barang bukti hingga gelar perkara sebelum menetapkan tersangka.
“Penyidik juga telah melakukan pemanggilan, pemeriksaan saksi-saksi, sampai akhirnya dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka pada 23 Mei 2026,” jelasnya.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen transaksi perbankan, buku tabungan, serta dokumentasi proyek pengaspalan jalan dan renovasi bangunan PAUD.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil hingga puluhan juta rupiah meski sebagian dana disebut telah dikembalikan secara bertahap oleh pihak terduga pelaku.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja sama proyek, termasuk yang melibatkan pihak-pihak berjabatan, serta memastikan seluruh kesepakatan memiliki administrasi dan perjanjian yang jelas.
Saat ini Satreskrim Polres Sukabumi masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
