Wartain.com – Wacana penggunaan hak angket terhadap Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, terus menjadi perhatian pasca munculnya tuntutan dari massa Aksi 2.6.26 yang meminta DPRD Kota Sukabumi memperkuat fungsi pengawasannya terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Sejauh ini, sedikitnya tiga fraksi di DPRD Kota Sukabumi telah menyatakan dukungan terhadap usulan hak angket. Ketiga fraksi tersebut yakni Fraksi PKS, Fraksi PKB, dan Fraksi PPP.
Anggota DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi PPP, Muchendra, mengatakan dukungan yang telah diberikan sejumlah fraksi merupakan bagian dari mekanisme konstitusional yang dimiliki DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan. Namun ia menegaskan bahwa hak angket tidak dapat diartikan sebagai upaya pemakzulan kepala daerah.
“Tadi memang ada tuntutan dari para demonstran untuk memunculkan hak angket dari DPRD. Tadi sudah menandatangani itu ada tiga fraksi. Sebetulnya untuk maju ke hak angket ini cukup dua fraksi, apalagi tiga fraksi. Jadi untuk menunggu semua menandatangani itu saya rasa butuh waktu yang panjang,” ujar Muchendra, Selasa (2/6/2026) malam.
Menurutnya, secara administratif dukungan dari dua fraksi sebenarnya sudah memenuhi syarat awal untuk mengajukan hak angket. Namun proses tersebut tidak serta-merta langsung dijalankan karena DPRD perlu menelaah terlebih dahulu substansi tuntutan yang diajukan masyarakat.
Ia menilai setiap tuduhan atau dugaan pelanggaran yang menjadi dasar pengajuan hak angket harus disampaikan secara jelas dan terukur agar dapat dibahas secara objektif oleh DPRD.
“Sebenarnya dua fraksi juga sudah cukup yang penting tuntutannya jelas, kesalahan pak wali itu apa, mereka harus mencatat secara signifikan, diajukan ke kami dan kami akan membahas apa benar ada pelanggaran di situ,” katanya.
Muchendra menjelaskan bahwa hak angket memiliki tahapan yang panjang dan harus melalui sejumlah mekanisme internal DPRD. Mulai dari pembahasan di tingkat fraksi hingga pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.
“Kalau hak angket itu ada prosesnya, rapat-rapat di fraksi, paripurna terakhirnya. Nah siapa yang menyetujui hak angket dan siapa yang tidak. Kalau 80 persen atau 50 persen plus 1 menyetujui hak angket ya bisa jadi,” ungkapnya.
Ia juga meluruskan persepsi yang berkembang di tengah masyarakat terkait isu pemakzulan Wali Kota Sukabumi. Menurutnya, DPRD tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan kepala daerah yang memperoleh mandat langsung dari rakyat melalui pemilihan umum.
“Kalau saya nggak dengar untuk pemakzulan. Kalau untuk pemakzulan kita DPRD tidak bisa karena wali kota itu dipilih oleh masyarakat yang sah, DPRD tidak bisa untuk memakzulkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Muchendra menerangkan bahwa hak angket merupakan salah satu instrumen pengawasan politik yang dimiliki DPRD untuk meminta penjelasan dan melakukan pendalaman terhadap kebijakan atau tindakan pemerintah daerah yang dianggap perlu mendapatkan perhatian khusus.
Apabila dalam prosesnya ditemukan hal-hal yang memerlukan tindak lanjut, hasil hak angket dapat diteruskan kepada pemerintah di tingkat yang lebih tinggi sesuai mekanisme yang berlaku.
“Hak angket itu hak-nya anggota DPRD seperti mosi tidak percaya ke Pak Wali Kota. Nanti kita berkirim surat ke gubernur, dari gubernur ke Kemendagri, dan Kemendagri nanti keputusannya dari Kemendagri atau minta persetujuan presiden,” ujarnya.
Terkait beredarnya informasi mengenai adanya penandatanganan dokumen pemakzulan, Muchendra memastikan kabar tersebut tidak benar. Ia menegaskan bahwa yang berkembang di DPRD saat ini hanyalah pembahasan mengenai hak-hak kelembagaan DPRD, seperti hak angket, hak interpelasi, maupun pembentukan panitia kerja.
“Pemakzulan itu tidak ada, pemakzulan itu kita juga tahu bukan haknya DPRD dan DPRD tidak bisa untuk memakzulkan wali kota. Kalau untuk memajukan hak anggota DPRD seperti hak angket, panja, interpelasi itu haknya DPRD. Tapi tidak bisa memakzulkan wali kota,” katanya.
Meski dukungan terhadap hak angket mulai menguat, Muchendra mengaku tidak mengetahui sejauh mana komunikasi politik yang dilakukan antarfraksi terkait usulan tersebut. Ia menyebut dirinya hanya dapat berbicara atas nama Fraksi PPP.
“Bukan kapasitas saya untuk berkomunikasi lintas fraksi. Paling saya hanya Fraksi PPP, hanya tiga orang kami berkomunikasi dan kami bisa menentukan. Kalau fraksi orang lain kami tidak bisa,” pungkasnya.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
