Wartain.com – Kasus pembacokan dan pengeroyokan yang terjadi setelah kegiatan nonton bareng (nobar) pertandingan Persib Bandung melawan Persija Jakarta di Jalan Raya Lingkar Selatan, Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Sukabumi Kota.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan yang mengakibatkan seorang suporter mengalami luka berat. Kedua tersangka masing-masing berinisial FF (21), warga Kecamatan Cicantayan, dan RPN (20), warga Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Minggu, 10 Mei 2026, sekitar pukul 20.30 WIB, tepatnya di kawasan Jalan Lingkar Selatan, seberang Restoran King Raos.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sentot Kunto Wibowo, menjelaskan bahwa kedua tersangka diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian.
“FF berhasil diamankan pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Jalan Cibolang, Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat. Yang bersangkutan diduga membawa senjata tajam jenis golok Pattimura saat kejadian berlangsung,” ujar Sentot saat konferensi pers, Jumat (5/6/2026).
Sementara itu, tersangka RPN ditangkap tiga hari kemudian, tepatnya pada Senin, 25 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di kediamannya yang berada di wilayah Cibolangkaler, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
Menurut Sentot, RPN diduga merupakan pelaku yang melakukan pembacokan terhadap korban menggunakan golok Pattimura.
Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa hasil visum et repertum serta beberapa senjata tajam yang diduga digunakan dalam aksi tawuran tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain satu bilah celurit bergagang kayu dengan panjang lengkungan sekitar 70 sentimeter, satu celurit panjang bergagang kayu berukuran sekitar 120 sentimeter, serta satu pedang katana atau samurai bergagang kayu sepanjang kurang lebih 70 sentimeter.
Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa bentrokan tersebut diduga berawal dari kesepakatan dua kelompok yang berkomunikasi melalui media sosial untuk melakukan tawuran setelah pertandingan Persib melawan Persija berakhir.
“Dari hasil penyelidikan sementara, aksi kekerasan ini diduga bermula dari kesepakatan dua kelompok melalui media sosial untuk melakukan perang tanding atau tawuran menggunakan senjata tajam pasca nobar pertandingan Persib versus Persija,” ungkap Sentot.
Akibat bentrokan tersebut, seorang pemuda berinisial MT (19), warga Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi, mengalami sejumlah luka serius. Korban mengalami luka sayatan di bagian kepala, leher, dan kaki, bahkan jari telunjuk tangan kanannya putus akibat serangan senjata tajam.
Polisi menduga masih ada pihak lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Karena itu, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap seluruh pelaku yang terlibat.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi tawuran tersebut,” kata Sentot.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 262 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Selain itu, keduanya juga dikenakan Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar tidak mudah terpancing ajakan tawuran yang beredar melalui media sosial.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja, agar tidak mudah terprovokasi ajakan tawuran melalui media sosial karena selain membahayakan keselamatan, juga dapat berujung pada proses hukum,” pungkasnya.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
