Anggota DPRD bersama DP3A Kabupaten Sukabumi dampingi Korban
Wartain.com – Senin 8/6/2026 pukul 11.00 WIB, ruang Instalasi Gawat Darurat RSUD Palabuhanratu menjadi titik awal pencarian keadilan. Di sana, anak perempuan 11 tahun asal Kecamatan Surade menjalani visum setelah diduga menjadi korban kekerasan seksual ayah kandungnya sendiri.
Camat Surade Sunarya menyebut visum sebagai langkah hukum wajib. “Korban dan ibu kandungnya mendapat pendampingan dari berbagai pihak. Ini bentuk hadirnya negara,” ujarnya.
Yang berbeda dari kasus ini adalah kompaknya barisan pendamping. Staf Kecamatan Surade, Polres Sukabumi, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, hingga anggota DPRD Kabupaten Sukabumi turun langsung mengawal proses.
Pendampingan lintas sektor itu penting. Anak tidak berhadapan sendiri dengan trauma dan birokrasi hukum. DP3A fokus pada pemulihan psikologis, sementara polisi menyiapkan ruang pemeriksaan ramah anak.
Proses visum berlangsung 35 menit, 11.00-11.35 WIB. Dokumen medis dari RSUD Palabuhanratu akan menjadi alat bukti kunci untuk menjerat pelaku yang diduga ayah kandung korban.
Usai visum, rombongan langsung bergerak ke Polres Sukabumi. Korban diperiksa sebagai saksi korban dalam ruang khusus agar tidak retraumatik. Pemeriksaan selesai sekitar pukul 14.10 WIB.
Dugaan kejadian bermula Selasa malam, 26 Mei 2026 di rumah mereka, Kecamatan Surade. Relasi darah yang seharusnya melindungi justru dikhianati, membuat kasus ini memicu kemarahan warga.
Kehadiran anggota DPRD dalam pendampingan mengirim sinyal politik: kasus anak bukan urusan polisi saja. Pengawasan dan advokasi kebijakan perlindungan anak harus dikawal sampai tuntas di parlemen.
Kini bola ada di penyidik Polres Sukabumi. Dengan hasil visum dan keterangan korban, polisi tinggal menguatkan alat bukti lain untuk menetapkan tersangka dan melengkapi berkas perkara.
Kasus ini mengingatkan: kekerasan dalam rumah tangga tidak selalu terlihat. Ketika keluarga gagal menjadi rumah aman, maka kecamatan, RSUD, DP3A, polisi, dan DPRD harus menjadi “rumah pengganti” yang memulihkan dan menegakkan hukum.***
Catatan: Identitas korban dirahasiakan sesuai UU Perlindungan Anak serta PPRA
Editor : Aab Abdul Malik
(Dul)
