Wartain.com – Perkara dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif pada salah satu bank milik negara di Kabupaten Sukabumi memasuki tahap baru.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menyerahkan delapan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum dalam proses tahap dua, Jumat, 24 Juli 2026.
Kedelapan tersangka masing-masing berinisial DDA yang menjabat sebagai kepala cabang pembantu serta tujuh tenaga pemasar, yakni LAD, RI, NAP, DS, ER, AH, dan HH.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Fahmi Rachman, mengatakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah penyidikan perkara dinyatakan selesai.
“Seksi Tindak Pidana Khusus melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik terkait delapan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi mengenai penyalahgunaan kewenangan dalam penyaluran kredit pada bank plat merah,” ujar Fahmi Rachman, Jum’at, 24 Juli 2026.
Perkara tersebut mulai disidik sejak Januari 2026. Dalam kasus ini, para tersangka diduga bekerja secara terorganisir dengan memanfaatkan kewenangan dalam proses penyaluran kredit.
Modus yang digunakan yakni merekayasa pengajuan pinjaman, termasuk membuat kredit fiktif dengan memalsukan dokumen serta data calon debitur.
“Penyidikan dimulai bulan Januari 2026, para tersangka melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara ini secara terstruktur oleh pimpinan cabang pembantu beserta para tenaga pemasar dengan cara merekayasa pinjaman melalui pihak ketiga dan pinjaman fiktif. Dokumen dan data debitur dipalsukan, tanpa dilakukan survei dan verifikasi, serta menggunakan identitas pihak lain tanpa sepengetahuan yang bersangkutan,” lanjutnya.
Selain membuat pengajuan kredit fiktif, para tersangka juga diduga menggunakan pola pengulangan data untuk mempertahankan status kredit bermasalah agar tetap tercatat lancar.
“Selain itu, diterapkan metode pengulangan data untuk menutupi kredit bermasalah agar tetap terlihat lancar. Dana hasil pencairan dikuasai oknum, disertai pemberian fee, dengan tujuan memenuhi target dan memperoleh keuntungan, sehingga merugikan bank,” papar Fahmi.
Akibat perbuatan tersebut, kerugian finansial yang dialami bank ditaksir mencapai lebih dari Rp2,6 miliar.
“Bahwa berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Finansial Bank Akibat Perbuatan Fraud Bidang Kredit yaitu sebesar Rp2.664.259.466. Keuntungan tersebut dipakai untuk kebutuhan pribadi,” sebutnya.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Jaksa menerapkan Pasal 603 sebagai dakwaan primair dan Pasal 604 sebagai dakwaan subsidair, yang dikaitkan dengan ketentuan KUHP serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan saat ini ditahan di Lapas Kelas IIB Warungkiara.
Setelah proses tahap dua rampung, perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kota Bandung.
“Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berada di Kota Bandung,” ungkapnya.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
