Wartain.com – Dugaan aksi pemerasan yang dilakukan seorang pria yang mengaku sebagai wartawan terhadap kepala sekolah di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, mendapat kecaman dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Daerah (Korda) Sukabumi.
IJTI menilai dugaan tindakan tersebut tidak hanya merugikan pihak sekolah, tetapi juga mencoreng profesi jurnalistik. Sikap intimidatif maupun meminta sejumlah uang dengan mengatasnamakan profesi wartawan dinilai bertentangan dengan prinsip serta etika jurnalistik.
Ketua IJTI Korda Sukabumi, Apit Haeruman, menegaskan profesi jurnalis tidak boleh digunakan sebagai sarana untuk menekan atau mengambil keuntungan dari narasumber.
“IJTI Korda Sukabumi mengutuk keras dugaan oknum wartawan yang melakukan pemerasan terhadap narasumber. Profesi jurnalis sama sekali tidak boleh dijadikan alat untuk melakukan intimidasi maupun pemerasan,” tegas Apit, Senin (31/8/2026).
Menurut Apit, setiap jurnalis memiliki kewajiban menjalankan tugas berdasarkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Karena itu, apabila terdapat pihak yang menggunakan identitas wartawan untuk melakukan tindakan melawan hukum, hal tersebut harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Jangan Ganggu Lingkungan Pendidikan
IJTI juga memberikan perhatian terhadap dugaan aksi intimidasi yang terjadi di lingkungan sekolah. Mereka menilai sekolah merupakan ruang pendidikan yang seharusnya memberikan rasa aman bagi siswa maupun tenaga pendidik.
Tindakan kekerasan, bentakan, maupun perilaku intimidatif di hadapan peserta didik dikhawatirkan dapat memberikan dampak terhadap kondisi mental dan psikologis anak, terlebih sebagian besar siswa masih berada di bawah umur.
Atas persoalan tersebut, IJTI mendorong pihak-pihak yang merasa dirugikan, termasuk sekolah, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), dan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, untuk tidak ragu mengambil langkah hukum.
Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan dapat diselesaikan secara objektif berdasarkan fakta dan ketentuan perundang-undangan.
“Kami mendukung penuh Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi Kota untuk mengusut dan mengungkap tuntas dugaan kasus pemerasan ini melalui penegakan hukum yang profesional serta akuntabel,” kata Apit.
IJTI Korda Sukabumi menegaskan akan tetap berada di garis depan dalam menjaga kebebasan pers yang bertanggung jawab. Organisasi tersebut juga mengajak seluruh insan pers untuk menjalankan tugas secara profesional, mematuhi kode etik, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi jurnalistik.
IJTI menilai kebebasan pers harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab dan integritas, sehingga tidak boleh dijadikan pembenaran untuk melakukan intimidasi ataupun tindakan yang merendahkan martabat profesi wartawan.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
