Wartain.com – Pemerintah Kota Sukabumi tengah menindaklanjuti data transaksi judi online yang melibatkan ratusan aparatur sipil negara (ASN). Sebanyak 497 ASN tercatat terindikasi melakukan aktivitas terkait judi online pada 2025 berdasarkan data yang diterima pemerintah dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Data tersebut kini menjadi bahan verifikasi Inspektorat Kota Sukabumi. ASN yang masuk dalam daftar indikasi akan dimintai klarifikasi untuk memastikan keterlibatan masing-masing sebelum pemerintah menjatuhkan sanksi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi, Taufik Hidayah, mengatakan data mengenai ASN yang terindikasi terlibat judi online merupakan bagian dari pengungkapan secara nasional.
“Memang ini (pengungkapan) di seluruh kabupaten dan kota, karena datanya ini diminta dari PPATK oleh Badan Kepegawaian Negara,” kata Taufik.
Ia menjelaskan, data tersebut tidak serta-merta menjadi dasar pemberian hukuman. Pemerintah terlebih dahulu melakukan pemeriksaan dan klarifikasi untuk memastikan fakta di balik transaksi yang tercatat.
Proses pemeriksaan akan dilakukan sesuai ketentuan disiplin ASN. Taufik menyebut pemeriksaan juga mencakup ASN dengan status PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran, penanganannya akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Taufik mengungkapkan, selain 497 ASN yang tercatat pada 2025, terdapat pula 58 ASN yang masuk dalam data untuk tahun 2024.
“Pada tahun 2025 ada 497 ASN, dan pada tahun 2024 ada 58 ASN. Memang yang paling besar itu dana depositnya mencapai Rp140 juta dengan 88 kali transaksi,” ujarnya.
Besarnya nilai transaksi menjadi salah satu hal yang turut menjadi perhatian pemerintah dalam proses penelusuran. Namun, status indikasi tersebut tetap harus melalui tahapan verifikasi sebelum ditentukan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin.
Sementara itu, Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap ASN yang nantinya terbukti bermain judi online.
Ia mengatakan proses pemeriksaan saat ini masih berjalan di Inspektorat. Pemerintah juga akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara berkaitan dengan tindak lanjut dan sanksi terhadap ASN yang terbukti melanggar.
“Ini lagi diproses sama Inspektorat. Tapi hati-hati ke depannya, kalau berlaku lagi (bermain) judol di kepemimpinan saya, saya akan mengambil langkah yang tegas. Dana yang diputarkannya sekitar Rp1,7 miliar,” tegas Ayep.
Menurutnya, ASN sebagai aparatur pemerintah harus mampu menjaga integritas serta memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Karena itu, keterlibatan dalam aktivitas yang melanggar aturan akan menjadi perhatian serius Pemkot Sukabumi.
Saat ini, proses verifikasi menjadi tahapan penting untuk memilah data transaksi dan memastikan pihak-pihak yang benar-benar terlibat. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemkot Sukabumi pun menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut dilakukan melalui mekanisme kepegawaian, sehingga setiap ASN yang terindikasi tetap diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi sebelum keputusan disiplin ditetapkan.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
