26.7 C
Jakarta
Jumat, September 4, 2026

Latest Posts

Pemkot Sukabumi Siapkan Strategi Tutup Defisit Perubahan APBD Rp40,7 Miliar

Wartain.com – Pemerintah Kota Sukabumi menyiapkan sejumlah langkah untuk mengatasi defisit dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang mencapai Rp40,7 miliar.

Strategi tersebut disampaikan Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi, Kamis (3/9/2026), setelah sejumlah fraksi memberikan catatan terhadap kondisi fiskal daerah.

Defisit tersebut terutama dipengaruhi tidak terealisasinya asumsi tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp22,6 miliar serta kebutuhan pembiayaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Universal Health Coverage (UHC) sebesar Rp18,093 miliar.

Menghadapi kondisi tersebut, Pemkot Sukabumi memilih melakukan penyesuaian belanja. Sejumlah alokasi yang sebelumnya ditambahkan dalam perubahan RKPD dan KUA-PPAS akan kembali dirasionalisasi.

Ayep memastikan penyesuaian tersebut tidak menyentuh program pemberdayaan masyarakat melalui P2RW maupun persiapan menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov).

“Penyesuaian anggaran ini secara ketat mengecualikan program pemberdayaan akar rumput P2RW dan persiapan ajang Porprov,” kata Ayep.

Selain rasionalisasi belanja, Pemkot Sukabumi juga mengambil kebijakan menunda pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS untuk alokasi November 2026. Pembayaran tersebut direncanakan baru dilakukan pada Januari 2027.

Di sisi pendapatan, pemerintah daerah berupaya memperkuat penerimaan dari sumber-sumber yang berada dalam kewenangan daerah. Salah satunya melalui penerapan sistem split payment untuk transaksi restoran.

Melalui sistem tersebut, komponen pajak restoran sebesar 10 persen akan langsung masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) bersamaan dengan transaksi yang dilakukan konsumen.

“Lewat sistem pembayaran digital terintegrasi ini, komponen pajak restoran sebesar 10 persen akan ditarik secara otomatis ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada detik yang sama saat konsumen melakukan transaksi,” ujarnya.

Pemkot juga telah mengajukan permohonan tambahan DAU dan Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Kementerian Keuangan. Permohonan tersebut dilayangkan pada 31 Agustus 2026 sebagai upaya memperkuat kapasitas fiskal daerah.

Sementara itu, kebutuhan anggaran PBI-UHC turut menjadi salah satu faktor tekanan terhadap keuangan daerah. Menurut Ayep, kondisi tersebut dipengaruhi penghentian skema bantuan 40 persen dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, penambahan kuota peserta, serta penonaktifan sejumlah kepesertaan oleh Kementerian Sosial.

Untuk menutup kebutuhan pembiayaan, pemerintah juga mengandalkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2025 hasil audit BPK sebesar Rp46,95 miliar.

Di tengah tekanan fiskal tersebut, penyertaan modal sebesar Rp1,5 miliar kepada Perumda BPR Kota Sukabumi tetap dipertahankan. Pemerintah menilai tambahan modal tersebut diperlukan untuk memperkuat kemampuan bank daerah dalam menyalurkan pembiayaan kepada pelaku UMKM.

Sebelumnya, sejumlah fraksi DPRD Kota Sukabumi meminta pemerintah lebih berhati-hati dalam menyusun postur anggaran. Fraksi PKS dan PDIP menyoroti penggunaan asumsi tambahan DAU yang tidak terealisasi, sementara NasDem, Golkar, dan Gerindra mendorong optimalisasi PAD.

Fraksi PAN dan Demokrat juga meminta rasionalisasi belanja dilakukan secara terukur, khususnya terhadap pengeluaran birokrasi yang dinilai kurang produktif.

Adapun Fraksi Kebangkitan Rakyat menyoroti transparansi sejumlah pergeseran penjabaran APBD sepanjang 2026, termasuk penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp8 miliar.

Rapat paripurna kemudian menyepakati pembahasan teknis lebih lanjut terhadap Rancangan Perubahan APBD 2026 untuk didelegasikan kepada Panitia Khusus DPRD Kota Sukabumi.***(RAF)

Editor : Aab Abdul Malik

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.