Wartain.com – Realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kota Sukabumi hingga September 2026 masih belum mencapai 65 persen. Kondisi tersebut membuat Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3DW) Kota Sukabumi terus memperkuat berbagai langkah penagihan untuk mengejar target penerimaan hingga akhir tahun.
Kepala P3DW Kota Sukabumi, Iwan Juanda, mengatakan capaian penerimaan pajak pada September ini diharapkan dapat menembus angka di atas 60 persen dan mendekati 65 persen.
“Harusnya di bulan ini kita bisa mencapai target di atas 60 persen, kurang lebih sampai 65 persen. Sedangkan sampai akhir tahun harus bisa mencapai target 100 persen,” ujar Iwan, Minggu (13/9/2026).
Untuk mengejar target tersebut, P3DW Kota Sukabumi melakukan sejumlah upaya penagihan kepada masyarakat yang masih memiliki kewajiban pajak kendaraan. Strategi yang diterapkan tidak hanya melalui pelayanan di kantor, tetapi juga dengan sistem jemput bola dan penelusuran langsung terhadap wajib pajak yang tercatat memiliki tunggakan.
Petugas juga mendatangi rumah warga dengan membawa SP2KB atau Surat Pemberitahuan Penunggakan Pajak Kendaraan Bermotor.
Selain penagihan secara langsung, sosialisasi mengenai pentingnya membayar pajak kendaraan terus dilakukan melalui media sosial maupun berbagai kanal informasi lainnya.
Iwan menyebut masih adanya tunggakan pajak kendaraan tidak terlepas dari sejumlah faktor. Salah satunya kondisi ekonomi masyarakat yang dinilai belum sepenuhnya pulih. Di sisi lain, kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan juga masih perlu diperkuat.
“Faktornya mungkin ekonomi yang belum pulih. Bisa juga kesadaran membayar pajak yang perlu ditingkatkan agar masyarakat lebih semangat untuk membayar pajak,” katanya.
Untuk memudahkan masyarakat melunasi kewajibannya, pembayaran pajak kendaraan tahunan kini dapat dilakukan melalui berbagai layanan. Warga bisa memanfaatkan Samsat Keliling, sejumlah outlet pembayaran, Bank BJB, maupun layanan pembayaran yang tersedia di tingkat kecamatan.
Kemudahan juga diberikan untuk pembayaran pajak tahunan kendaraan. Sesuai surat edaran Gubernur Jawa Barat, pembayaran pajak tahunan tidak lagi mengharuskan masyarakat melampirkan KTP pemilik pertama kendaraan.
“Untuk pajak tahunan bisa dibayarkan tanpa melampirkan KTP pertama pemilik kendaraan. Ini sesuai surat edaran dari Pak Gubernur Jawa Barat,” jelas Iwan.
Sementara itu, pembayaran pajak lima tahunan tetap harus dilakukan di Samsat induk karena terdapat proses administrasi sekaligus pemeriksaan kendaraan.
Pembayaran pajak tahunan juga dapat dilakukan meski kendaraan berasal dari daerah lain. Masyarakat dapat memanfaatkan Samsat terdekat untuk memenuhi kewajiban tersebut.
“Untuk membayar pajak tahunan, baik kendaraan dari kota lain tetap bisa dilakukan di Samsat terdekat,” ujarnya.
Iwan mengimbau masyarakat tidak menunda pembayaran pajak kendaraan. Menurutnya, proses pelayanan pembayaran relatif cepat sehingga masyarakat tidak perlu khawatir harus menghabiskan banyak waktu.
“Untuk warga masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor tidak perlu menunggu lama. Hanya dengan waktu lima menit itu selesai,” pungkasnya.***(RAF)
Editor: Aab Abdul Malik
