Wartain.com – Dugaan kekerasan seksual terhadap pelajar yang tengah menjalani praktik kerja lapangan (PKL) di salah satu instansi pemerintah Kabupaten Sukabumi mencuat. Seorang pria berinisial TA alias TIP (55), yang tercatat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dan menjabat Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi, ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Sukabumi.
Dalam perkara tersebut, terdapat tiga siswi yang disebut mengalami perlakuan tidak pantas. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan, polisi menetapkan dua orang sebagai korban yang masuk dalam kategori tindak pidana kekerasan seksual.
Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan pelecehan seksual terhadap pelajar di bawah umur.
“Awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat. Atas perintah Kapolres, jajaran Reskrim langsung melakukan penyelidikan di lapangan,” kata Agus saat rilis perkara, Jumat (18/9/2026).
Penyelidikan kemudian dilakukan dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk lingkungan sekolah korban dan pihak yang diduga terlibat.
Setelah pihak sekolah membuat laporan resmi ke Polres Sukabumi, penyidik bergerak mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban serta terlapor.
“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan dua alat bukti yang cukup. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan saksi korban, perkara ini kami naikkan ke tahap penyidikan dan terlapor ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Agus.
Dari hasil penyelidikan sementara, dugaan pelecehan bermula ketika tiga siswi yang sedang menjalani PKL di instansi tempat tersangka bekerja diajak untuk melakukan karaoke di sebuah ruangan sekretariat dinas tersebut.
Di ruangan yang juga digunakan sebagai ruang kerja itu, dugaan tindakan pelecehan seksual kemudian terjadi.
Menurut Agus, salah satu bentuk dugaan kekerasan seksual yang dilakukan tersangka yakni menduduki tubuh korban sambil meraba bagian tubuh korban.
“Modusnya, korban diajak melakukan kegiatan karaoke di ruang kerja tersangka. Dalam kegiatan tersebut diduga terjadi pelecehan seksual secara fisik maupun nonfisik,” jelasnya.
Selain dugaan tindakan fisik, penyidik juga menemukan adanya dugaan pelecehan seksual secara nonfisik berupa ucapan atau kalimat yang dinilai mengarah pada tindakan seksual terhadap korban.
“Yang bersangkutan juga menyampaikan kata-kata yang tidak senonoh dan mengarah pada pelecehan seksual nonfisik,” kata Agus.
Dalam pemeriksaan terhadap peristiwa tersebut, polisi juga memastikan tidak menemukan adanya minuman keras di lokasi kejadian.
“Dari hasil anggota di lapangan tidak ditemukan adanya minuman keras. Yang ada hanya minuman biasa, seperti air mineral,” ungkap Agus.
Adapun lokasi kejadian disebut berada di ruangan sekretariat salah satu dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Ruangan tersebut bukan ruang khusus karaoke dan dapat digunakan oleh pegawai.
“Lokasinya di ruangan sekretariat dinas, kategori ruang kerja. Bukan ruang khusus, dan tempat tersebut dapat digunakan oleh karyawan,” jelasnya.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), khususnya Pasal 6 huruf C dan/atau Pasal 5 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Pasal tersebut mengatur mengenai tindak pidana kekerasan seksual, termasuk perbuatan cabul dengan memanfaatkan kedudukan, kewenangan, kepercayaan, kerentanan, ketidaksetaraan maupun ketergantungan seseorang serta pelecehan seksual nonfisik.
Agus menegaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.
“Ketika kami menemukan dua alat bukti yang cukup dan masuk dalam kategori tindak pidana, kami tidak melihat siapa pun. Kami bergerak tegak lurus sesuai amanah undang-undang,” tegasnya.
Ia memastikan penyidik akan menangani perkara tersebut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk KUHP dan KUHAP serta peraturan perundang-undangan terkait tindak pidana kekerasan seksual.***
Editor: Aab Abdul Malik
(Dul)
