26.7 C
Jakarta
Selasa, November 3, 2026

Latest Posts

Ketua KI Jabar, Jadi Narasumber Dalam Temu Daerah Aliansi Mahasiswa Merdeka

Wartain.com – Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Husni Farhani Mubaroq, menjelaskan batasan antara informasi yang boleh dibuka dan yang harus dikecualikan dalam keterbukaan informasi publik.

Hal itu disampaikannya dalam Diskusi Aliansi Mahasiswa Merdeka (AMM) Jawa Barat bertema “Indonesia Revolution: Dismantling Inequality, Building Sovereignty, and Claiming Future of 2045″ di Komplek Dr. Curie No 1, Kota Bandung, Senin (02/11/2026).

Ia menekankan, informasi pribadi adalah salah satu informasi yang dapat dikecualikan dalam keterbukaan informasi publik.

“UU Pelindungan Data Pribadi hadir untuk memberikan jaminan terhadap keamanan data pribadi para pejabat di badan publik,” kata Husni.

Menurutnya, setiap orang memiliki dua hak yang dijamin konstitusi, yakni hak untuk menerima informasi dan hak untuk menjaga privasi.

Kedua hak tersebut telah diakomodasi dalam Universal Declaration on Human Rights dan International Covenant on Civil and Political Rights, serta tercantum dalam UUD 1945.

Secara spesifik, hak atas informasi publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sementara pelindungan data pribadi diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Husni menegaskan, pembukaan atau penutupan informasi tidak boleh subjektif.

“Di UU Keterbukaan Informasi Publik, untuk menutup atau membuka informasi tidak boleh berdasarkan subjektivitas atau keinginan pribadi, tetapi harus dilakukan dengan pengecualian yang bersifat ketat dan terbatas,” jelasnya.

Ia menambahkan ada tiga kategori kerahasiaan dalam Pasal 17 UU 14/2008, yakni kerahasiaan negara, kerahasiaan persaingan usaha yang sehat, dan kerahasiaan informasi pribadi.

Sebagai contoh konkret, ketika calon pejabat publik menjalani tes kesehatan, publik hanya berhak tahu status laik-tidaknya, bukan detail rekam medisnya.

“Publik cukup tahu layak atau tidak layak, bukan hasil lab secara rinci. Itu masuk kategori informasi pribadi yang dikecualikan,” pungkasnya.***

Editor: Aab Abdul Malik

(Dul)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.