Wartain.com, Sukabumi || Ratusan Buruh dari berbagai perusahaan yang ada di Kabupaten Sukabumi, menggeruduk kantor Dishub, Jl. Raya Cikembang-Cikemabr, Kamis 23/11/2023.
Mereka datang mengatasnamakan organisasi buruh dari masing-masing perusahaan diantaranya: FSB KIKES, KSBSI, SPN, SPSI, FSP TSK SPSI dan organisasi buruh lainnya.
Diketahui, kehadiran para buruh tersebut berkaitan dengan usulan kenaikan upah yang tidak sesuai dengan harapan mereka, dimana hari ini sedang dibahas oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi.
Kepada wartain.com, Salah seorang perwakilan buruh, Nendar mengatakan, kehadirannya bersama buruh yang lain untuk menyampaikan aspirasi berkenaan dengan kenaikan UMK yang akan disampaikan ke Bupati Sukabumi.
“Kami beserta buruh yang lain mengusulkan kenaikan UMK sesuai dengan angka kelayakan hidup, yaitu sebesar 7,47 persen,” katanya.
Selanjutnya ia menyebut, kenaikan yang diusulkan tersebut sudah diperhitungkan sesuai dengan laju inflasi yang ada di Kabupaten Sukabumi.

“Usulan ini sangat realistis, sesuai dengan inflasi yang ada di Kabupaten Sukabumi. Jadi, kami inginkan usulan ini menjadi sebuah keputusan Bupati,” tambah Nendar.
Senada, Budi Mulyadi perwakilan dari SPN mengungkapkan, aksi yang digelar hari ini merupakan bentuk kepedulian dalam memperjuangkan hak-hak buruh.
“Kehadiran kami ini dalam rangka memperjuangkan hak-hak buruh. Jangan sampai dewan pengupahan dalam memberikan rekomendasi ke Bupati tidak ada keberpihakan terhadap kebutuhan hidup buruh yang layak,” ungkapnya.
Berdasarkan pantauan, aksi demo tersebut sempat ricuh. Beberapa peserta aksi demo merangsek ke lokasi rapat dewan pengupahan. Aksi dorong mendorong antara pendemo dan aparat keamananpun tak bisa dihindarkan.
Berkat kesigapan petugas keamanan, situasi dapat dikendalikan. Para pelaku demo kembali ke area steril yang sudah ditentukan, yaitu lapangan Dishub.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi, Usman Jaelani menuturkan, hasil rapat dewan pengupahan dalam usulan dan rekomendasi kenaikan UMK masih belum ada titik temu.

“Saya harap masing-masing pihak bisa memahami situasi, tidak memberatkan pengusaha, juga bisa diterima oleh buruh,” tuturnya.
Diketahui tiga pihak sudah mengusulkan kenaikan UMK Sukabumi sebagai berikut: buruh mengusulkan kenaikan sebesar 7,47 persen, pihak pemerintah mengusulkan 0,30 persen sementara APINDO mengusulkan kenaikan sebesar Rp 17 ribu rupiah.
“Rekomendasi ini nantinya akan disampaikan kepada Bupati. Mudah-mudahan hasilnya bisa memuaskan dan diterima semua pihak,” pungkasnya.
Mengetahui hasil rapat dewan pengupahan yang berita acaranya dibacakan langsung oleh Kadisnakertrans Kabupaten Sukabumi. Para buruh langsung menanggapi dengan sikap kecewa. Mereka mengancam akan melakukan aksi demo yang lebih besar lagi apabila tuntutannya tidak diakomodir oleh Bupati.
“Jangan salahkan kami, apabila tuntutan ini tidak diakomodir, maka kami akan demo yang lebih besar lagi. Kami akan turun ke jalan nasional, melumpuhkan aktifitas. Kami akan mogok kerja secara masal,” ungkap salah seorang peserta aksi yang tidak mau disebutkan namanya.***
Foto : wartain.com/Istimewa
Editor : Aab Abdul Malik
(Redaksi)
