Wartain.com, Cianjur || Pemerintah Desa Mangunkerta mengadakan Sosialisasi Pelatihan Kapasitas Masyarakat Dalam Bidang Pekerja Migran Indonesia (PMI). Kegiatan tersebut juga sengaja mengundang dan menghadirkan perwakilan dari BP3MI Jawa Barat, bertempat di Desa Mangunkerta, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Rabu 20/12/2023.
Sosialisasi tersebut untuk memberikan informasi dan wawasan kepada seluruh masyarakat yang ada di Desa Mangunkerta yang diwakili oleh RW, RT dan Kader.
Diketahui, Desa Mangunkerta merupakan salah satu wilayah yang banyak pemberangkatan PMI (Pekerja Migran Indonesia) secara Unprosedural.
Sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Desa Mangunkerta Ira Rismayati, S.IP dalam sambutannya, bahwa peran serta pemerintah untuk ikut andil dalam hal PMI sangat diperlukan. Hal ini untuk menghindari dan mencegah para pekerja migran berangkat secara ilegal.
“Kami berharap BP3MI nanti menyampaikan bagaimana administrasi yang benar supaya tidak ada lagi PMI yang berangkat secara Unprosedural, karena Cianjur ini sangat banyak pemberangkatan PMI nya,” ungkap Kades.
“Semoga nanti ilmu yang disampaikan oleh narasumber bisa bermanfaat untuk masyarakat Desa Mangunkerta,” tambah Kades.
Sementara itu, Kapala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Pengembangan perluasan kesempatan kerja Disnakertrans Kabupaten Cianjur, Hero Laksono,.B.T, S.Sos menyampaikan, bahwa Cianjur merupakan wilayah dengan kasus terbesar mengenai PMI di Jawa Barat.

“Ya memang permasalahan tidak akan tuntas, tapi kita harus meminimalisir permasalahan tersebut atau kasus PMI harus kita persempit,” ucap Hero.
“Saya berterimakasih sekali kepada BP3MI dan Kades sudah mengadakan Sosialisasi seperti ini, karena sangat membantu kami dalam menyampaikan ke masyarakat, dan ini merupakan contoh yang sangat baik untuk di tiru oleh desa-desa lainnya,” tambah Hero.
Senada, Raga Sugih Pangestu, S.H dari Disnakertrans Kabupaten Cianjur menyampaikan, bahwa banyaknya warga Cianjur yang bermasalah.
“Karena sulitnya lapangan kerja di dalam negeri sehingga memilih bekerja keluar negeri, tapi pilih lah jalur yang benar sesuai dengan tahapan prosedur yang seharusnya,” kata Raga.
Pada kesempatan yang sama, Eka Widi Astuti, S.Sos., M.A, dari Balai Pengantar Ahli Muda BP3MI Jabar memaparkan, bagaimana aturan resmi untuk PMI secara prosedural. Dari mulai pra penempatan, penempatan dan setelah penempatan.
“PMI merupakan pekerjaan yang keberangkatannya secara perjanjian kerja untuk bekerja dan mendapatkan upah,” ungkapnya.
Tapi tidak juga berangkat yang instan. Kita harus memperhatikan pola pemberangkatan yang benar, dengan menempuh prosedur yang sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui peraturan yang sudah ada.
“Lebih gampang keberangkatan, lebih cepat keberangkatan bekerja ke luar negeri itu dipastikan Ilegal, karena secara prosedur ada beberapa tahapan yang harus dilaksanakan dan itu memerlukan waktu,” pungkas Widi.***
Foto : wartain.com/Intan
Editor : Aab Abdul Malik
Reporter : Intan Fitri Utami
