Wartain.com || Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota meringkus seorang pria berinisial DI alias MD (44) atas dugaan kekerasan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korban merupakan anak tiri pelaku sendiri. Penangkapan dilakukan pada Minggu (23/11/2025) setelah ayah kandung korban melaporkan kasus tersebut pada hari yang sama.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, menjelaskan bahwa Unit PPA bergerak cepat setelah menerima laporan tersebut.
“Telah diamankan satu orang terduga pelaku kekerasan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” ujarnya, Jumat (28/11/2025).
Selain laporan pencabulan, penyidik juga menelusuri sebuah video ancaman menggunakan samurai yang sempat beredar luas di media sosial. Untuk memastikan kebenaran isi video, Polres Sukabumi Kota berkoordinasi dengan Dit Siber Polda Jabar.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa dugaan pencabulan terjadi pada Minggu, 9 November 2025, di kawasan Kecamatan Cisaat. Pelaku tidak hanya melakukan tindakan cabul, tetapi juga merekam aksinya, lalu mengirimkan rekaman tersebut kepada ibu kandung korban yang tengah bekerja di Arab Saudi.
Menurut AKBP Rita, rekaman itu dijadikan sarana untuk memeras dan menekan sang ibu, yang selama ini ikut menanggung biaya hidup keluarga. Pelaku bahkan tercatat pernah menakut-nakuti korban dengan senjata tajam.
Dalam penggeledahan, polisi menyita sebuah ponsel, senjata tajam jenis katana, dan satu potong baju warna hijau sebagai barang bukti.
Di hadapan Kapolres, MD mengakui seluruh perbuatannya. Ia menyebut kondisi ekonomi menjadi salah satu alasan ia melakukan aksi tersebut. Ia menjelaskan pekerjaannya tidak menentu. “Kadang ikut matel di jalan, penghasilan sebulan tidak tentu,” ungkapnya.
MD juga mengakui masih bergantung pada kiriman istrinya yang bekerja di luar negeri. “Kadang kirim 800, kadang 1,2 juta. Anak dua, sekolah dan makan masih dibantu istri,” tuturnya.
Pelaku kini ditahan dan menjalani proses penyidikan. Ia dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya:
Pasal 76C jo. Pasal 80 UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak: ancaman penjara hingga 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp72 juta.
Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU No. 35/2014: pidana penjara 5–15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar, ditambah sepertiga karena pelaku merupakan orang tua/wali.
Pasal 14 UU TPKS No. 12/2022: pidana atas kekerasan berbasis elektronik dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda Rp200 juta.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
