26.7 C
Jakarta
Minggu, Juni 7, 2026

Latest Posts

BKN : 1,7 Juta Tenaga Honorer Siap Diangkat menjadi P3K

Wartain.com ||  Ada kabar gembira bagi para tenaga honorer di Indonesia. Pemerintah bersiap untukengangkat tenaga honorer menjadi P3K.  Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK sudah dijamin oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sebanyak 1,7 juta tenaga honorer yang tersisa akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepastian pengangkatan 1,7 juta tenaga honorer menjadi PPPK didapat setelah UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 diterbitkan.

Pengangkatan 1,7 juta tenaga honorer menjadi PPPK juga sesuai dengan amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sebanyak 1,7 juta tenaga honorer hanya tinggal menunggu pengangkatan sebagai PPPK.

Pengangkatan 1,7 juta tenaga honorer menjadi PPPK akan rampung sebelum Desember 2024.

Pengangkatan 1,7 juta tenaga honorer menjadi PPPK akan membuat tenaga honorer semakin sejahtera.

Tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK akan mendapatkan jaminan gaji pokok bulanan.

Gaji pokok PPPK tersebut diatur melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024 dimana nominalnya naik 8 persen pada tahun ini.

Berikut gaji PPPK Golongan I sampai dengan XVII yang akan diterima 1,7 juta tenaga honorer setelah resmi diangkat.

– PPPK Golongan I: Mulai dari Rp1,938,500 sampai dengan Rp2,900,900

– PPPK Golongan II: Mulai dari Rp2,116,900 sampai dengan Rp3,071,200

– PPPK Golongan III: Mulai dari Rp2,206,500 sampai dengan Rp3,201,200

– PPPK Golongan IV: Mulai dari Rp2,299,800 sampai dengan Rp3,336,600

– PPPK Golongan V: Mulai dari Rp2,511,500 sampai dengan Rp4,189,900

– PPPK Golongan VI: Mulai dari Rp2,742,800 sampai dengan Rp4,367,100

– PPPK Golongan VII: Mulai dari Rp2,858,800 sampai dengan Rp4,551,800

– PPPK Golongan VIII: Mulai dari Rp2,979,700 sampai dengan Rp4,744,400

– PPPK Golongan IX: Mulai dari Rp3,203,600 sampai dengan Rp5,261,500

– PPPK Golongan X: Mulai dari Rp3,339,100 sampai dengan Rp5,484,000

– PPPK Golongan XI: Mulai dari Rp3,480,300 sampai dengan Rp5,716,00

– PPPK Golongan XII: Mulai dari Rp3,627,500 sampai dengan Rp5,957,800

– PPPK Golongan XIII: Mulai dari Rp3,781,000 sampai dengan Rp6,209,800

– PPPK Golongan XIV: Mulai dari Rp3,940,900 sampai dengan Rp6,472,500

– PPPK Golongan XV: Mulai dari Rp4,107,600 sampai dengan Rp6,746,200

– PPPK Golongan XVI: Mulai dari Rp4,281,400 sampai dengan Rp7,031,600

– PPPK Golongan XVII: Mulai dari Rp4,462,500 sampai dengan Rp7,329,000

Itulah gaji PPPK Golongan I sampai dengan Golongan XVII yang akan diterima tenaga honorer saat resmi diangkat menjadi PPPK. ***

Foto : Istimewa

Editor : Aab Abdul Malik

(Redaksi)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.