26.7 C
Jakarta
Sabtu, Maret 14, 2026

Latest Posts

Disdik Kabupaten Sukabumi Keluarkan Edaran Kegiatan Belajar Mengajar Selama Ramadhan 1447 H

Wartain.com || Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi mengeluarkan surat edaran terkait penyesuaian kegiatan belajar mengajar (KBM) selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Edaran tersebut diterbitkan pada 19 Februari 2026 dan ditujukan kepada para pengawas satuan pendidikan serta kepala satuan PAUD, SPS/TK, SD, SMP, SKB, dan PKBM di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena, dalam surat bernomor 400.3.5.1/1213/Sekret/2026 itu menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri tentang pembelajaran di bulan Ramadhan Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Dalam edaran tersebut diatur bahwa pada 18, 19, 20, dan 21 Februari 2026, pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari satuan pendidikan. Peran orang tua atau wali diminta untuk membimbing dan mendampingi peserta didik, serta memantau pelaksanaan ibadah selama bulan suci.

Sementara itu, mulai 23 Februari hingga 14 Maret 2026, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di satuan pendidikan sesuai jadwal masing-masing dengan pengurangan durasi jam pelajaran. Untuk jenjang SD, durasi jam pelajaran menjadi 20 menit, sedangkan SMP menjadi 25 menit per jam pelajaran.

Selain pembelajaran reguler, sekolah juga diminta menyelenggarakan kegiatan yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan, seperti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, serta kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia. Bagi peserta didik non-Muslim, dianjurkan mengikuti kegiatan bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.

Adapun alokasi kegiatan keagamaan diatur dua jam pelajaran per pekan untuk SD kelas I dan II, serta 18 jam pelajaran untuk SD kelas III hingga VI dan SMP. Kegiatan dimulai pukul 07.30 WIB. Khusus jenjang PAUD, KBM berlangsung pukul 07.30 hingga 09.30 WIB dengan susunan kegiatan meliputi pembukaan, kegiatan inti bertema keagamaan, dan penutup.

Dalam surat tersebut juga ditetapkan libur bersama pada 16–20 Maret dan 23–27 Maret 2026. Kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan akan kembali dilaksanakan pada 30 Maret 2026.

Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi menegaskan agar seluruh satuan pendidikan melaksanakan ketentuan tersebut sebagai pedoman resmi selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah.***

Editor : Aab Abdul Malik

(Yosep)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.