Wartain.com || Seorang warga Kota Sukabumi, Firman Alamsyah Abdi Negara, melayangkan laporan ke Polres Sukabumi Kota terkait dugaan penipuan serta penyalahgunaan data pribadi. Laporan tersebut dibuat setelah ia mendapati namanya tercatat sebagai nasabah dengan status kredit macet dalam sistem pembiayaan, tanpa kejelasan proses sebelumnya.
Pengaduan resmi itu disampaikan pada 10 April 2026. Firman mengaku mengalami kerugian, baik secara materiil maupun reputasi kredit, akibat persoalan yang muncul secara tiba-tiba tersebut.
Ia menuturkan, permasalahan berawal pada Agustus 2018 ketika dirinya mengajukan pinjaman sebesar Rp5 juta ke salah satu perusahaan leasing dengan jaminan BPKB sepeda motor. Dari pengajuan tersebut, ia menerima dana sekitar Rp4,8 juta dengan kewajiban angsuran Rp482 ribu per bulan selama satu tahun.
Namun, memasuki pembayaran cicilan ke-6, Firman mengaku tidak lagi mampu melanjutkan kewajibannya. Ia kemudian mengambil langkah dengan menyerahkan kendaraan, STNK, serta kunci kepada pihak leasing melalui petugas penagihan sebagai bentuk itikad baik, disertai bukti tanda terima.
Sejak penyerahan tersebut, Firman mengaku tidak pernah lagi mendapatkan informasi lanjutan, baik berupa tagihan, pemberitahuan hasil lelang, maupun status akhir pembiayaan.
Persoalan baru mencuat saat ia hendak mengajukan tambahan pinjaman di sebuah bank swasta pada November 2025. Dalam proses verifikasi, ia justru diberitahu bahwa namanya masuk dalam kategori kredit macet atau kolektibilitas 5 pada perusahaan leasing tersebut.
“Sejak 2019 tidak pernah ada tagihan, tapi tiba-tiba muncul tunggakan di sistem pada Maret 2024 dan disebut sudah menunggak lebih dari 180 hari,” ujarnya.
Kondisi itu membuat pengajuan pinjamannya ditolak. Firman pun menilai terdapat kejanggalan serius, lantaran tidak pernah ada pemberitahuan resmi terkait lelang kendaraan, perhitungan sisa kewajiban, maupun perubahan status kredit.
Ia juga menduga adanya penyalahgunaan data pribadi. Berdasarkan informasi yang ia peroleh dari pihak perbankan dan leasing, ada kemungkinan unit yang telah diserahkan sebelumnya digunakan atau dialihkan oleh pihak lain dengan tetap mencantumkan namanya.
“Ini memang masih dugaan, tapi indikasinya ada. Karena tiba-tiba muncul lagi tunggakan, padahal sebelumnya sudah tidak ada,” katanya.
Firman menambahkan, dari penelusuran yang dilakukannya, status pembiayaan tersebut sempat tercatat “close” atau hapus buku di sistem internal leasing, yang seharusnya tidak lagi berdampak pada riwayat kreditnya.
Berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah ia tempuh, termasuk berkomunikasi dengan kantor pusat perusahaan leasing yang sempat menjanjikan penyelesaian dalam waktu satu bulan. Namun hingga kini, belum ada kejelasan.
“Terakhir saya cek ke OJK, belum ada perubahan apa pun,” ujarnya.
Akibat permasalahan ini, Firman mengaku kehilangan peluang usaha yang telah direncanakan bersama keluarganya pada akhir 2025, karena gagal memperoleh pembiayaan. Rencana tersebut akhirnya batal direalisasikan pada Februari 2026.
Tak hanya itu, reputasinya dalam sistem perbankan ikut terdampak akibat status kredit macet yang muncul secara misterius.
Merasa dirugikan dan tidak mendapat kepastian, Firman akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Ia berharap aparat dapat mengusut tuntas dugaan yang terjadi, sekaligus memulihkan nama baiknya.
“Saya ingin semuanya dibuka dengan jelas. Kalau memang ada pelanggaran, harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik










