26.7 C
Jakarta
Jumat, Juli 10, 2026
Beranda blog Halaman 220

Pria Ditemukan Meninggal di WC Masjid di Cikole Sukabumi

0

Wartain.com || Warga Kampung Babakan Mageung, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, digegerkan dengan penemuan seorang pria yang sudah dalam kondisi meninggal dunia di kamar mandi Masjid Jami Al Mahfudziah, Jumat (13/3/2026) malam.

Peristiwa tersebut diketahui sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu sejumlah warga bersama para pelajar yang berada di sekitar masjid menemukan korban tergeletak di dalam WC dalam kondisi tidak bernyawa.

Korban kemudian diketahui bernama Enur (46), warga Kampung Cibeureum RT 01/09, Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.

Kapolsek Cikole, Ma’ruf, membenarkan adanya laporan terkait penemuan jasad seorang pria di area masjid tersebut. Menurutnya, korban sebelumnya sempat terlihat oleh saksi saat waktu salat Asar.

“Menurut keterangan saksi, korban sempat terlihat berada di sekitar masjid saat salat Asar. Kemudian pada malam hari ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia di dalam kamar mandi masjid,” ujar Ma’ruf, Sabtu (14/3/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, korban diketahui mengenakan celana jeans berwarna hitam dan kaos lengan panjang berwarna oranye.

Petugas yang melakukan pengecekan di lokasi juga tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

“Hasil pemeriksaan sementara tidak ditemukan adanya tanda kekerasan pada tubuh korban,” jelasnya.

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan penanganan lebih lanjut untuk memastikan penyebab meninggalnya korban.***(RAF)

Editor : Aab Abdul Malik

KADIN Ciamis dan LAZ Hidayah Berbagi Indonesia Salurkan Paket Pangan Lebaran untuk Yatim dan Lansia

0
Oplus_131072

Wartain.com || Menjelang Hari Raya Idulfitri, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Ciamis berkolaborasi dengan LAZ Hidayah Berbagi Indonesia (HBI) menyalurkan bantuan paket pangan Lebaran kepada masyarakat yang membutuhkan di kawasan Darma Caang, Kabupaten Ciamis.

Sebanyak 50 penerima manfaat hadir dalam kegiatan tersebut. Mereka terdiri atas 18 anak yatim dan 32 lanjut usia (lansia) dhuafa. Bantuan yang diberikan berupa paket kebutuhan pangan untuk membantu meringankan kebutuhan mereka menjelang perayaan Idulfitri.

Direktur LAZ Hidayah Berbagi Indonesia, Muhamad Fauzi Ridwan, S.Pd.I, mengatakan program Paket Pangan Lebaran ini merupakan bagian dari upaya menghadirkan kebahagiaan sekaligus memberikan dukungan bagi masyarakat yang membutuhkan, khususnya menjelang hari raya.

“Melalui program Paket Pangan Lebaran ini, kami berharap bantuan yang diberikan dapat membantu meringankan kebutuhan saudara-saudara kita, sekaligus menghadirkan kebahagiaan menjelang Hari Raya,” ujarnya. Sabtu, (14/3/2026).

Sementara itu, perwakilan KADIN Kabupaten Ciamis, Sobur, mengapresiasi kolaborasi yang terjalin antara pihaknya dengan LAZ Hidayah Berbagi Indonesia. Ia menyebut proses koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan tersebut berjalan cepat sehingga program dapat terlaksana dengan baik.

“Alhamdulillah proses koordinasi dalam penyampaian amanah ini berjalan sangat cepat sehingga kegiatan dapat terlaksana dengan baik. Kami berharap ke depan kegiatan seperti ini dapat dilakukan dalam skala yang lebih besar sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh lebih banyak masyarakat,” ungkapnya.

Program tersebut menjadi wujud kepedulian sosial sekaligus upaya memperkuat solidaritas di tengah masyarakat. Senyum para penerima manfaat menjadi bukti bahwa kolaborasi antara dunia usaha dan lembaga filantropi mampu menghadirkan harapan bagi mereka yang membutuhkan.

Melalui momentum Ramadan ini, LAZ Hidayah Berbagi Indonesia juga mengajak masyarakat untuk terus menebar kebaikan melalui zakat, infak, dan sedekah. Dukungan tersebut diharapkan dapat memperkuat berbagai program kemanusiaan yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat, di antaranya penyaluran bantuan bagi masyarakat terdampak bencana di Aceh serta program paket iftar bagi para pengungsi Palestina pada akhir Ramadan.

Dengan dukungan berbagai pihak, diharapkan semakin banyak masyarakat yang dapat merasakan manfaat dari kebaikan dan kepedulian sosial yang terus digerakkan bersama.***

Editor : Aab Abdul Malik

(Ape/Ciamis)

Jelang Mudik Lebaran, KAI Ingatkan Aturan Pembatalan dan Perubahan Jadwal Tiket Kereta

0

Wartain.com || Menjelang periode Angkutan Lebaran, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengingatkan masyarakat yang akan mudik menggunakan kereta api untuk memahami ketentuan terkait pembatalan tiket maupun perubahan jadwal perjalanan (reschedule).

Bagi masyarakat Sukabumi yang kerap memanfaatkan layanan kereta seperti KA Pangrango dan KA Siliwangi, memahami aturan tersebut dinilai penting agar tidak mengalami kendala jika terjadi perubahan rencana perjalanan di tengah padatnya arus mudik.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menyarankan pelanggan memanfaatkan aplikasi Access by KAI saat melakukan pembatalan maupun perubahan jadwal tiket karena dinilai lebih praktis dan efisien, terutama pada masa mudik Lebaran.

“Melalui aplikasi Access by KAI, pelanggan bisa melakukan pembatalan atau reschedule tanpa harus datang ke stasiun dan antre di loket. Namun tetap perhatikan batas waktu pengajuannya agar tidak melewati ketentuan,” ujar Franoto, Sabtu (14/3/2026).

Aturan Pembatalan Tiket

KAI menetapkan pembatalan tiket kereta api jarak jauh dapat dilakukan paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan kereta, dengan syarat tiket sudah tercatat di sistem. Apabila melewati batas waktu tersebut, tiket akan dinyatakan hangus.

Dalam proses pembatalan, penumpang diwajibkan menunjukkan identitas asli yang sesuai dengan data pada tiket. Jika pembatalan dilakukan oleh pihak lain, harus disertai surat kuasa bermaterai serta melampirkan fotokopi identitas pemberi dan penerima kuasa, serta KTP asli pemilik tiket.

Pengajuan pembatalan dapat dilakukan melalui aplikasi Access by KAI, mesin Loketbox di stasiun, maupun loket pembatalan.

Pelanggan yang membatalkan tiket akan dikenakan potongan sebesar 25 persen dari harga tiket di luar bea pesan. Dengan demikian, dana yang dikembalikan kepada pelanggan sebesar 75 persen dari harga tiket.

Dana hasil pembatalan melalui aplikasi maupun Loketbox akan dikirimkan ke rekening bank atau dompet digital.

Sementara jika pembatalan dilakukan di loket stasiun, pengembalian dana bisa ditransfer ke rekening atau diambil secara tunai. Proses pengembalian diperkirakan memakan waktu sekitar tujuh hari.

Ketentuan Perubahan Jadwal
Selain pembatalan, pelanggan juga dapat mengajukan perubahan jadwal perjalanan dengan sejumlah ketentuan.

Perubahan jadwal secara online dapat dilakukan apabila tiket telah lunas dan belum dicetak menjadi boarding pass. Pengajuan melalui aplikasi dapat dilakukan paling lambat dua jam sebelum keberangkatan kereta.

Jika melewati batas waktu tersebut, pelanggan masih dapat melakukan perubahan jadwal melalui loket stasiun dengan batas waktu maksimal satu jam sebelum kereta berangkat.

Reschedule hanya dapat diajukan oleh penumpang yang bersangkutan dan berlaku selama kursi pada jadwal baru masih tersedia. Pelanggan juga dapat mengubah tanggal keberangkatan, jam perjalanan, hingga memilih kereta lain sesuai kebutuhan.

Dalam proses perubahan jadwal, pelanggan akan dikenakan biaya sebesar 25 persen dari harga tiket di luar bea pesan. Jika harga tiket baru lebih tinggi, pelanggan harus membayar selisihnya. Namun apabila harga tiket lebih rendah, selisih biaya tidak dapat dikembalikan.

KAI juga mengingatkan bahwa beberapa tiket promo memiliki ketentuan khusus terkait pembatalan maupun perubahan jadwal.

Namun jika pembatalan terjadi akibat gangguan operasional dari pihak KAI, pelanggan berhak mendapatkan pengembalian dana secara penuh.

Selain itu, bagi penumpang yang membawa anak di bawah usia tiga tahun tetap diwajibkan memesan tiket infant. Tiket tersebut tidak dikenakan biaya, namun anak tidak mendapatkan kursi sendiri dan harus dipangku selama perjalanan.

Pemesanan tiket infant dapat dilakukan bersamaan saat membeli tiket melalui aplikasi Access by KAI atau melalui loket stasiun sebelum perjalanan dimulai.

KAI mengimbau masyarakat agar merencanakan perjalanan mudik dengan baik serta memahami seluruh ketentuan yang berlaku, sehingga perjalanan selama Lebaran dapat berlangsung aman, nyaman, dan lancar.

Untuk informasi lebih lanjut, pelanggan dapat menghubungi Contact Center KAI 121 atau melalui email cs@kai.id.***(RAF)

Editor : Aab Abdul Malik

Warga Sambut Antusias Dibukanya Tol Bocimi Seksi 3 Saat Mudik Lebaran

0

Wartain.com || Dibukanya secara fungsional ruas Jalan Tol Bogor–Ciawi–Sukabumi (Bocimi) Seksi 3 pada momen mudik Lebaran 2026 mendapat respons positif dari masyarakat dan para pemudik yang melintas menuju Sukabumi.

Ruas tol sepanjang 5,6 kilometer yang membentang dari KM 72+400 hingga wilayah Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak ini mulai difungsionalkan pada Sabtu (14/3/2026) pagi. Kehadiran jalur tersebut dinilai sangat membantu mempercepat perjalanan sekaligus mengurangi kepadatan di jalur arteri Bogor–Sukabumi, khususnya di kawasan Cibadak.

Salah seorang pemudik asal Jakarta, Doni (42), mengaku cukup terkejut sekaligus senang saat mengetahui ruas Tol Bocimi Seksi 3 telah dibuka secara fungsional.
Menurutnya, pembukaan jalur tersebut sudah lama dinantikan oleh masyarakat yang kerap melakukan perjalanan menuju Sukabumi.

“Dari Jakarta mau ke Sukabumi Kota, saya cukup kaget karena ternyata tol ini sudah dibuka. Sudah lama juga menunggu jalur ini supaya bisa tembus lebih dekat ke Sukabumi,” ujar Doni.

Hal serupa disampaikan pemudik lainnya, Budi, yang menilai keberadaan tol tersebut sangat membantu perjalanan masyarakat yang hendak pulang ke kampung halaman saat musim mudik.

Ia berharap pengoperasian tol ini dapat mengurangi kemacetan yang selama ini kerap terjadi di jalur arteri.

“Cukup membantu, apalagi saat momen mudik Lebaran seperti sekarang. Semoga bisa mengurangi macet di jalur bawah,” katanya.

Sementara itu, pemudik lainnya, Budi (47), juga merasakan manfaat dari difungsionalkannya ruas Tol Bocimi Seksi 3. Menurutnya, jalur tersebut membuat perjalanan menuju Sukabumi menjadi lebih cepat dan nyaman.

“Lumayan bagus, cukup membantu untuk akses Lebaran supaya tidak terlalu macet. Waktu tempuh juga terasa lebih cepat,” ujarnya.

Ia pun berharap pembangunan Tol Bocimi dapat segera dirampungkan secara keseluruhan agar akses menuju Sukabumi semakin mudah dan lancar di masa mendatang.

Seperti diketahui, ruas Tol Bocimi Seksi 3 dibuka secara fungsional khusus untuk mendukung arus mudik Lebaran tahun ini. Jalur tersebut diberlakukan satu arah menuju Sukabumi pada masa arus mudik, sementara saat arus balik nanti arah lalu lintas akan dibalik menuju Bogor dan Jakarta.

Tol fungsional ini beroperasi setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 17.00 WIB dengan batas kecepatan maksimal kendaraan 40 kilometer per jam karena fasilitas jalan tol masih terbatas.***(RAF)

Editor : Aab Abdul Malik

PKPA PERADI–Universitas Nusa Putra Rampung, Peserta Bersiap Hadapi Ujian Profesi Advokat

0

Wartain.com || Program Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan melalui kerja sama antara Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan Fakultas Hukum Universitas Nusa Putra resmi berakhir pada Sabtu, 14 Maret 2026. Penutupan kegiatan tersebut dilaksanakan di kampus Universitas Nusa Putra, Jalan Raya Cibolang Cisaat–Sukabumi, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.

Kegiatan penutupan dihadiri oleh Ketua DPC PERADI Sukabumi, pimpinan Program Studi Hukum Universitas Nusa Putra, panitia pelaksana, serta seluruh peserta yang telah mengikuti program pendidikan tersebut selama kurang lebih dua bulan.

Ketua DPC PERADI Sukabumi kepengurusan di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan periode 2024–2029, Junaidi Tarigan, S.H., M.M., menjelaskan bahwa pelaksanaan PKPA angkatan kedua di Universitas Nusa Putra berjalan dengan baik hingga akhir kegiatan.

Menurutnya, para peserta yang telah menyelesaikan pendidikan tersebut kini mempersiapkan diri untuk mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) yang dijadwalkan berlangsung pada Juni mendatang.

“Setelah mengikuti pendidikan selama kurang lebih dua bulan, para peserta kini bersiap menghadapi UPA. Sebelum ujian dilaksanakan, mereka akan mengikuti beberapa kali try out sebagai bagian dari persiapan,” ujarnya.

Ia menyebutkan, jumlah peserta PKPA tahun ini sekitar 20 orang. Untuk meningkatkan kesiapan menghadapi ujian, panitia merencanakan pelaksanaan sekitar tiga kali try out, dengan sebagian di antaranya digelar sebelum pelaksanaan UPA.

Junaidi menambahkan, apabila para peserta berhasil lulus ujian profesi serta memenuhi seluruh persyaratan menjadi advokat, maka mereka dapat melanjutkan proses pengangkatan hingga pengambilan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi Bandung.

“Persyaratan yang harus dipenuhi di antaranya berusia minimal 25 tahun, memiliki ijazah sarjana hukum yang telah terbit minimal dua tahun, serta telah menjalani masa magang. Jika semuanya terpenuhi, kemungkinan pada September hingga akhir tahun mereka sudah dapat diambil sumpah sebagai advokat,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa advokat yang telah diambil sumpah dapat membuka kantor hukum di daerah, termasuk di Sukabumi, namun memiliki kewenangan untuk berpraktik di seluruh wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Advokat.

Sementara itu, Kepala Program Studi Hukum Universitas Nusa Putra, Endah Pertiwi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan PKPA kali ini berlangsung lancar tanpa kendala berarti.

Ia menuturkan, kegiatan pendidikan profesi tersebut menghadirkan berbagai pemateri yang berasal dari kalangan akademisi maupun praktisi hukum yang berpengalaman.

“Alhamdulillah seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan baik. Kami menghadirkan para pemateri profesional sehingga peserta dapat memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai profesi advokat,” katanya.

Endah juga menjelaskan bahwa program PKPA ini berlangsung menjelang hingga memasuki bulan Ramadan, namun seluruh proses pembelajaran tetap berjalan dengan optimal.

Ia berharap para peserta dapat memanfaatkan ilmu yang telah diperoleh selama mengikuti pendidikan tersebut dan mampu menjalankan profesi advokat secara profesional dengan tetap menjunjung tinggi kode etik.

“Semoga para peserta dapat mengikuti UPA dengan lancar, lulus seluruhnya, dan kelak mampu mengamalkan ilmunya dengan penuh tanggung jawab sebagai advokat,” pungkasnya.

Program PKPA ini menjadi salah satu upaya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum, sekaligus mempersiapkan calon advokat yang kompeten untuk memberikan layanan hukum kepada masyarakat.***

Editor : Aab Abdul Malik

(Intan)

Sisi Humanis Mudik 2026: Dari Kompensasi Sopir hingga ‘Klinik Mercy’ di Tol Cipali

0

Wartain.com || Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memulai pendistribusian dana kompensasi sebesar Rp6,9 miliar bagi 3.000 pengemudi transportasi tradisional dan lokal yang terdampak kebijakan pembatasan arus mudik serta balik Idulfitri 1447 H. Langkah ini diambil sebagai bentuk keadilan ekonomi bagi para penggerak roda transportasi bawah yang terpaksa berhenti beroperasi demi kelancaran lalu lintas.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM, memastikan bahwa proses pencairan dana bagi sopir angkot, becak, dan andong tersebut telah berjalan sejak Kamis (12/3/2026) malam dan ditargetkan rampung dalam waktu singkat.

“Saya sudah cek Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Jawa Barat, seluruh uangnya sudah mulai terdistribusi malam ini dan besok selesai semuanya,” ujar KDM usai menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lodaya 2026 di Mapolda Jabar, Kamis (12/3/2026).

Kebijakan ini mencakup wilayah krusial seperti Garut, Cirebon, Subang, Bogor, Cianjur, Padalarang, Lembang, hingga Kota Bandung. KDM menekankan bahwa kompensasi tidak hanya diberikan saat arus mudik, tetapi juga mencakup masa libur wisata pasca-lebaran.

“Kita pertimbangkan sopir diliburkan bukan hanya arus mudik, tetapi juga arus wisata setelah hari raya,” tambahnya.
Selain jaminan ekonomi bagi pengemudi, Pemprov Jabar meluncurkan inovasi layanan kesehatan unik untuk mengantisipasi kedaruratan di jalur bebas hambatan.

Sebuah mobil Mercedes-Benz milik gubernur telah dimodifikasi menjadi unit layanan kesehatan darurat yang akan disiagakan di Tol Cipali. Inovasi ini lahir dari keprihatinan atas adanya pemudik yang terpaksa melahirkan di bahu jalan tol pada tahun-tahun sebelumnya.

“Hari ini akan diluncurkan ke tol Cipali sehingga nanti kalau ada melahirkan di jalan, melahirkan di Mercy, jangan lagi di pinggir jalan,” tegas KDM.

Menutup arahannya, Gubernur Dedi Mulyadi memberikan apresiasi mendalam kepada seluruh elemen yang bekerja di balik layar selama periode mudik, termasuk petugas kebersihan yang tetap bersiaga di saat masyarakat menjalankan ibadah.

“Dan petugas kebersihan saya juga mengucapkan selamat ya, terima kasih. Mereka adalah bagian penting ketika orang salat Ied, dia memungut sampah. Hatur nuhun,” pungkasnya.***

Editor : Aab Abdul Malik

(Sule)

Menilik Esensi Zakat Fitrah: Lebih dari Sekadar Kewajiban Tahunan

0

oleh : Yosep Maulana

Wartain.com || Seiring berakhirnya bulan suci Ramadan, umat Muslim di seluruh dunia bersiap menunaikan salah satu rukun Islam yang krusial: Zakat Fitrah. Namun, zakat ini bukan sekadar rutinitas administratif menjelang Idulfitri; ia adalah instrumen penyucian diri sekaligus jaring pengaman sosial bagi kelompok rentan.

1. Definisi dan Landasan Hukum
Zakat Fitrah (Zakat al-Fitr) adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap jiwa Muslim yang memenuhi syarat di bulan Ramadan. Landasan utamanya merujuk pada hadis Rasulullah SAW:

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan kata-kata kotor, serta sebagai pemberian makan bagi orang-orang miskin.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).

2. Syarat dan Ketentuan Pembayaran
Tidak semua orang wajib membayar zakat, namun kriterianya sangat inklusif:

1. Beragama Islam.
2. Menemui tenggelamnya matahari di hari terakhir Ramadan.
3. Memiliki kelebihan harta untuk kebutuhan sehari-hari pada malam dan hari raya Idulfitri.

Besaran Zakat:

Berdasarkan ketentuan syariat, besaran zakat fitrah adalah 1 sha’ gandum, kurma, atau beras. Di Indonesia, angka ini dikonversi menjadi:
2,5 kg atau 3,5 liter beras/makanan pokok per jiwa.

Uang tunai: Nilainya disesuaikan dengan harga beras setempat. Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2024, untuk wilayah Jabodetabek, nilai zakat fitrah uang tunai setara dengan Rp45.000,-/hari/jiwa.

3. Waktu Penunaian: Jangan Sampai Terlambat
Dalam diskursus fikih, terdapat pembagian waktu pembayaran yang perlu diperhatikan jurnalis dan masyarakat:

Waktu Afdal: Setelah terbit fajar pada hari Idulfitri sebelum salat Id.
Waktu Wajib: Saat matahari terbenam di akhir Ramadan.
Waktu Mubah: Sejak awal bulan Ramadan.
Waktu Makruh: Setelah salat Idulfitri hingga sebelum matahari terbenam pada 1 Syawal.
Waktu Haram: Setelah lewat 1 Syawal (statusnya berubah menjadi sedekah biasa, bukan zakat fitrah).

4. Distribusi: Siapa yang Berhak?
Penyaluran zakat fitrah difokuskan kepada Mustahik (penerima zakat), terutama dua golongan prioritas: Fakir dan Miskin. Hal ini bertujuan agar seluruh umat Islam dapat merasakan kegembiraan yang sama saat merayakan hari kemenangan. Boleh juga ke yang lain contohnya fisabilillah, disini sering di arahkan kepada guru.***

Editor : Aab Abdul Malik

(YM)

Pemerintah Percepat Pembangunan Hingga Pelosok, Akses Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat Diperkuat

0

Wartain.com || Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pembangunan yang merata hingga ke berbagai pelosok daerah. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat kesejahteraan masyarakat sekaligus memastikan negara hadir bagi seluruh rakyat Indonesia.

Hal itu disampaikan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/03/2026). Ia menegaskan bahwa pemerintahan yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto senantiasa menempatkan kepentingan rakyat sebagai prioritas utama dalam setiap kebijakan.

Di sektor pendidikan, pemerintah telah membangun sebanyak 218 jembatan gantung yang diselesaikan dalam waktu sekitar 2,5 bulan. Infrastruktur tersebut bertujuan memudahkan akses anak-anak menuju sekolah, terutama di wilayah yang sebelumnya memiliki keterbatasan sarana penyeberangan.

Selain itu, pemerintah juga melakukan perbaikan terhadap 16.000 sekolah beserta fasilitas sanitasi yang ada di dalamnya. Upaya ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman, sehat, dan nyaman bagi para pelajar.

Pemerintah juga berupaya menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak melalui penerapan kebijakan PP TUNAS (Tunggu Anak Siap) yang bertujuan melindungi generasi muda dalam pemanfaatan teknologi digital.

Tak hanya itu, penguatan ekonomi daerah juga terus dilakukan melalui berbagai program, di antaranya program gentengisasi serta panen raya udang di lahan seluas 200 hektare yang melibatkan warga binaan di wilayah Nusakambangan dan Kendal.

Dalam aspek sosial dan keagamaan, pemerintah turut memberikan dukungan kepada masyarakat melalui penyaluran 70.000 mushaf Al-Qur’an serta bantuan 3.000 ekor sapi untuk mendukung tradisi Meugang di Aceh.

Berbagai langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat pembangunan sekaligus memastikan manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat di berbagai daerah.***

Editor : Aab Abdul Malik

(Intan)

Disnakertrans Sukabumi Ingatkan Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu Jelang Idulfitri 1447 H

0

Wartain.com || Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi mengingatkan seluruh perusahaan agar memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada para pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Sigit Widarmadi, menegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja yang harus diberikan oleh perusahaan. Karena itu, pihaknya mengimbau agar setiap perusahaan di wilayah Kabupaten Sukabumi menyalurkan THR tepat waktu.

Menurut Sigit, pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan sudah berhak mendapatkan THR. Sementara bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, besaran THR yang diterima setara dengan satu bulan gaji.

Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, pemberian THR dihitung secara proporsional berdasarkan lamanya masa kerja.

Disnakertrans juga menegaskan bahwa pembayaran THR tidak diperkenankan dilakukan secara bertahap atau dicicil. Perusahaan diwajibkan membayarkan THR secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Selain itu, Sigit mendorong perusahaan untuk menyalurkan THR lebih awal dari batas waktu yang telah ditetapkan. Hal tersebut dinilai dapat membantu para pekerja dalam mempersiapkan berbagai kebutuhan menjelang perayaan Idulfitri.

Ia juga mengingatkan bahwa perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran THR dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Pemerintah daerah berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi ketentuan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab kepada pekerja sekaligus menjaga hubungan industrial yang kondusif di Kabupaten Sukabumi,” jelasnya, Jumat (13/03/2026).***

Editor : Aab Abdul Malik

(Intan)

Ikah Berkah Catering, UMKM Rumahan di Palabuhanratu Terima Pesanan Makanan dan Kue untuk Berbagai Acara

0

Wartain.com || Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Palabuhanratu terus menunjukkan geliat positif, salah satunya melalui Ikah Berkah Catering yang berlokasi di Kampung Panyairan Cangehgar RT 005/RW 031, Kel/Kec. Palabuhanratu, Kab. Sukabumi. Usaha rumahan ini dikenal masyarakat karena melayani berbagai pesanan makanan berat, makanan ringan, serta aneka kue untuk beragam acara. Sabtu (14/3/2026).

Ikah Berkah Catering dikelola oleh lima orang yang bekerja sama dalam proses produksi hingga pelayanan pesanan. Dengan sistem kerja yang rapi, usaha ini mampu memenuhi kebutuhan masyarakat mulai dari acara keluarga, kegiatan komunitas, hingga kegiatan organisasi yang membutuhkan konsumsi dalam jumlah tertentu.

Pemilik usaha, Ikah (52), mengatakan usaha catering tersebut berawal dari kegiatan memasak sehari-hari yang kemudian berkembang karena banyaknya permintaan dari warga sekitar. “Awalnya hanya memasak untuk tetangga dan acara kecil, tapi lama-lama banyak yang memesan. Alhamdulillah sekarang bisa menerima pesanan makanan berat, ringan, sampai kue untuk berbagai acara,” ucap Ikah.

Seiring berjalannya waktu, Ikah Berkah Catering mulai cukup dikenal di kalangan masyarakat Palabuhanratu karena dinilai mampu menjaga kualitas rasa sekaligus ketepatan waktu dalam penyajian pesanan.

Hal tersebut membuat sejumlah pelanggan kembali menggunakan jasa catering ini ketika mengadakan kegiatan.

Ikah menambahkan bahwa pelayanan yang profesional menjadi salah satu komitmen utama dalam menjalankan usaha tersebut. “Kami selalu berusaha melayani dengan baik dan tepat waktu. Yang penting pelanggan puas dengan rasa dan pelayanan kami,” tambahnya.

Memasuki bulan Ramadhan, aktivitas usaha ini cukup meningkat. Banyak pesanan yang datang dari berbagai komunitas maupun kelompok organisasi yang memesan paket takjil untuk kegiatan berbuka puasa bersama.

Kondisi tersebut membuat dapur produksi Ikah Berkah Catering kerap sibuk menyiapkan berbagai menu, mulai dari makanan utama hingga aneka kue dan kudapan berbuka.

Meski dikelola secara rumahan, usaha ini tetap mampu memenuhi permintaan pelanggan secara konsisten.

Salah satu pengelola lainnya, Lela (47), menyebutkan bahwa kerja sama tim menjadi kunci utama dalam menjalankan usaha catering tersebut. “Kami saling berbagi tugas, ada yang memasak, menyiapkan kue, sampai mengatur pesanan supaya semuanya bisa selesai tepat waktu,” ujar Lela.

Selain menjaga kualitas makanan, Ikah Berkah Catering juga berencana melengkapi aspek legalitas usaha dalam waktu dekat, pengelola berupaya mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) serta sertifikat halal agar usaha yang dijalankan memiliki legalitas resmi dan mendapat kepercayaan lebih.

Dengan harga yang masih bisa dikomunikasikan, serta cita rasa yang dinilai tidak kalah bersaing, Ikah Berkah Catering menjadi salah satu contoh UMKM rumahan di Palabuhanratu yang mampu berkembang dan bertahan melalui pelayanan yang baik serta kualitas produk yang terjaga.***

Editor : Aab Abdul Malik

(Ujeng)