26.7 C
Jakarta
Minggu, Juli 12, 2026
Beranda blog Halaman 290

Dalam Desah Nafas Malam: Aku Rindu Pada-Mu, Ya Allah

0
Oplus_131072

Oleh: Kang Dzikri Nur/Pengamat Sosial Keagamaan

Wartain.com || Katakanlah selalu dalam desah nafasmu—terutama saat dunia mulai sunyi dan kelopak mata hendak terpejam:
“Aku rindu pada-Mu… pada-Mu… pada-Mu, ya Allah.”

Sebab rindu kepada Allah bukanlah kata, ia adalah keadaan jiwa. Ia tidak lahir dari bibir, tetapi dari hati yang lelah oleh dunia, dari ruh yang terlalu lama merantau jauh dari asalnya. Ketika malam menurunkan tirainya dan segala hiruk-pikuk kehilangan makna, di situlah rindu sejati menemukan jalannya.

Nafas yang keluar-masuk bukan sekadar kerja jasad, melainkan tasbih yang sering tak kita sadari. Jika setiap hembus nafas disertai kesadaran akan Dia, maka tidur pun berubah menjadi ibadah, dan diam pun menjadi doa. Betapa banyak manusia memejamkan mata, namun hanya sedikit yang benar-benar “pulang”.

Rindu kepada Allah adalah tanda kehidupan ruh. Sebab ruh berasal dari-Nya dan hanya akan tenang bila kembali menghadap-Nya. Dunia, dengan segala gemerlap dan janjinya, tak pernah mampu menggantikan satu detik kedekatan dengan-Nya. Maka wajar bila hati selalu merasa kurang, selalu terasa hampa, selama Allah belum menjadi tujuan.
Saat engkau hendak tidur, lepaskan semua beban: ambisi, luka, kecewa, bahkan harapanmu sendiri. Biarkan hanya satu yang tersisa—kerinduan. Ucapkan perlahan, tanpa suara jika perlu, biarlah langit yang mendengarnya:
“Ya Allah, aku rindu pada-Mu.”Dalam rindu itu ada pengakuan: bahwa kita lemah.

Dalam rindu itu ada tauhid: bahwa tiada yang layak dicinta melebihi-Nya.
Dalam rindu itu ada doa paling jujur: doa seorang hamba yang ingin dekat tanpa syarat.

Jika engkau mati dalam tidurmu, maka rindu itulah yang terakhir terucap.
Jika engkau terbangun, maka rindu itulah yang pertama menyapamu.
Dan ketahuilah, Allah tidak pernah menolak hati yang datang dengan rindu. Sebab rindu kepada-Nya adalah undangan yang Dia tanamkan sendiri di dalam jiwa hamba-Nya.

Maka katakanlah selalu, dalam desah nafasmu—siang dan malam, sadar atau terlelap:
“Aku rindu pada-Mu… pada-Mu… pada-Mu, ya Allah.”

Karena di sanalah ketenangan bermula,
dan di sanalah segala perjalanan akhirnya berlabuh.***

Editor : Aab Abdul Malik

(Dul)

Epstein Files dan Dunia Islam

0
Oplus_131072

Oleh : Prof Moeflich H. Hart

Wartain.com || Epstein Files bukan sekadar skandal seks elite. Ia adalah retakan kecil pada dinding besar yang selama ini terlihat kokoh: mitos bahwa kekuasaan Barat berdiri di atas moralitas, hukum, dan transparansi. Dokumen-dokumen itu membuka satu hal yang jauh lebih mengganggu daripada daftar nama: bahwa sistem global bisa berfungsi lama justru karena kebusukan dikelola rapi, bukan karena ia tidak ada.

Dunia Islam sebenarnya tidak terkejut. Dunia Barat dan elit global membuka boroknya dengan kasus itu sudah terprediksi. Dalam ingatan kolektif umat, kekuasaan tanpa akhlak selalu berujung pada keruntuhan. Al-Qur’an berkali-kali mengulang pola yang sama: ketika elite hidup dalam syahwat, kezaliman, dan impunitas, maka kehancuran bukan soal “jika”, tapi “kapan”. Epstein hanya contoh modern dari hukum lama itu.

Epstein Files juga memperlihatkan wajah asli dari apa yang sering disebut “nilai universal”. Ketika pelaku adalah orang kecil, hukum tampil galak. Ketika pelaku adalah jejaring elite global—politikus, miliarder, intelektual— hukum berubah menjadi kabut. Di titik ini, kritik dunia Islam terhadap standar ganda Barat menemukan bukti konkret, bukan lagi retorika.

Namun kebangkitan Islam tidak berarti bersorak atas runtuhnya orang lain. Justru di sini ujiannya. Islam tidak bangkit karena musuh jatuh, tapi karena ia menawarkan alternatif moral yang utuh: kekuasaan yang dibatasi amanah, ilmu yang ditundukkan pada etika, dan kebebasan yang tidak memakan manusia itu sendiri.

Epstein Files juga menyingkap krisis terdalam peradaban modern: manusia dipisahkan dari makna. Tubuh jadi komoditas, anak-anak jadi objek, relasi jadi transaksi. Islam sejak awal menolak pemisahan ini. Ia menyatukan iman, akhlak, dan hukum. Islam sangat paham watak manusia jauh sebelum Freud, jauh sebelum Wall Street.

Menariknya, kebangkitan Islam hari ini tidak datang dalam bentuk penaklukan, tetapi kebingungan global terhadap arah hidup. Ketika Barat kehilangan otoritas moral untuk menggurui, ruang dialog terbuka. Dunia mulai bertanya ulang: adakah sistem nilai yang tidak munafik? Pertanyaan itu sendiri sudah menggeser poros sejarah.

Tetapi refleksi ini juga bercermin ke dalam. Dunia Islam tidak boleh mabuk moral. Skandal elite Barat tidak otomatis membuat umat Islam lebih suci karena mereka juga manusia, hanya mereka punya pedoman kitab suci, Barat tidak. Kebangkitan sejati justru menuntut konsistensi: apakah kita berani membersihkan elite kita sendiri? Apakah amanah benar-benar dijaga, atau hanya slogan di mimbar?

Epstein Files, pada akhirnya, adalah tanda zaman. Ia bukan akhir dunia, tapi akhir ilusi. Dan dalam runtuhnya ilusi, agama —khususnya Islam— tidak dipanggil untuk berteriak, melainkan untuk hadir: tenang, rasional, dan bermartabat. Sejarah tidak selalu berpihak pada yang paling kuat, tapi hampir selalu berpihak pada yang paling jujur terhadap kenyataan.

Epstein Files bukan gosip elite. Ini retakan peradaban. Yang runtuh bukan sekadar nama-nama besar, tapi ilusi moral yang selama ini dijual ke dunia: hukum, nilai universal, dan etika kekuasaan.

Dunia Islam sebetulnya tidak kaget. Sejarah Islam sudah hafal polanya: kekuasaan tanpa akhlak → pembusukan → keruntuhan. Yang baru hanyalah buktinya kini terbuka.

Kebangkitan Islam tidak lahir dari sorak saat Barat tersandung, tapi dari tawaran alternatif: iman yang rasional, kekuasaan yang beramanah, dan kebebasan yang tidak memangsa manusia.

Epstein Files adalah tanda zaman. Bukan akhir dunia. Akhir ilusi. Dan di saat ilusi runtuh, agama tidak perlu berisik. Cukup hadir —tenang, jujur, dan konsisten.***

Editor : Aab Abdul Malik

(Dul)

Dapur SPPG Ciemas 02 Laksanakan Aksi Nyata Kebersihan Lingkungan Dukung Indonesia ASRI

0

Wartain.com || Menindaklanjuti instruksi Presiden Republik Indonesia yang disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 pada Senin, 2 Februari 2026, Dapur SPPG Ciemas 02 melaksanakan aksi nyata kebersihan lingkungan sebagai bagian dari komitmen menjaga kesehatan dan kenyamanan bersama.

Kegiatan tersebut dilaksanakan secara serentak pada Sabtu, 7 Februari 2026, melalui agenda korve kebersihan lingkungan yang melibatkan seluruh relawan SPPG.

Aksi ini merupakan tindak lanjut atas perintah Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, yang menginstruksikan seluruh Kepala SPPG untuk memimpin langsung kegiatan kebersihan di lingkungan SPPG masing-masing.

Dalam pelaksanaannya, relawan Dapur SPPG Ciemas 02 membersihkan area dapur, halaman, serta lingkungan sekitar. Selain itu, disediakan pula tempat sampah di luar gedung SPPG dengan pemisahan antara sampah organik dan nonorganik guna mendukung pengelolaan sampah yang ramah lingkungan.

Pihak SPPG juga melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) terkait pengangkutan sampah hasil kegiatan.

Rizal PIC SPPG Ciemas 02 menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya sebagai bentuk kepatuhan terhadap instruksi pimpinan, tetapi juga sebagai upaya nyata menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman demi kepentingan bersama, khususnya dalam mendukung pelayanan gizi yang optimal kepada masyarakat.

“Ini dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan asri untuk kepentingan bersama,” ujarnya, Selasa (10/02/2026).

Seluruh rangkaian kegiatan didokumentasikan dan diunggah ke media sosial dengan mengusung tema “SPPG untuk Indonesia ASRI”, sebagai wujud partisipasi aktif SPPG dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan.

Melalui kegiatan ini, Dapur SPPG Ciemas 02 berharap budaya hidup bersih dan peduli lingkungan dapat terus terjaga dan menjadi kebiasaan berkelanjutan di lingkungan kerja maupun masyarakat sekitar.***

Editor : Aab Abdul Malik

(Intan)

Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BEM STISIP WPM Palabuhanratu Digelar Secara Aklamasi, KPUM: Sah dan Konstitusional

0

Wartain.com || Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) STISIP WPM Palabuhanratu menggelar pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) secara aklamasi. Meski hanya diikuti satu pasangan calon, KPUM menegaskan seluruh tahapan tetap berjalan sesuai prinsip demokrasi, transparan, dan konstitusional.

Kegiatan pemilihan tersebut berlangsung di lingkungan kampus STISIP WPM dan dihadiri oleh perwakilan mahasiswa dari berbagai angkatan semester. Mahasiswa yang hadir berasal dari semester 2 hingga semester 8, dengan masing-masing kelas mengirimkan lima orang perwakilan.

Rangkaian acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Mars STISIP WPM, sebagai bentuk penghormatan terhadap institusi dan semangat kebangsaan. Suasana berlangsung khidmat sebelum memasuki agenda utama pemilihan.

Pasangan calon yang mengikuti kontestasi hanya satu, yakni Mukti mahasiswa semester 6 Prodi Administrasi Publik sebagai calon Ketua BEM dan Wahyu mahasiswa semester 4 Prodi Administrasi Publik sebagai calon Wakil Ketua BEM.

Meski berstatus calon tunggal, KPUM tetap melaksanakan proses pemilihan sesuai regulasi yang berlaku.

KPUM memberikan kesempatan kepada pasangan calon untuk memaparkan visi, misi, serta program kerja yang akan dijalankan apabila terpilih. Paparan tersebut menjadi dasar pertimbangan bagi peserta forum sebelum dilakukan penetapan secara aklamasi.

Selain itu, audiens yang hadir juga diberi ruang untuk menyampaikan pertanyaan, kritik, maupun saran kepada pasangan calon. Sesi dialog berlangsung interaktif dan menjadi bagian penting dari proses demokrasi yang dijaga oleh KPUM.

Setelah seluruh tahapan dilalui, forum secara bulat menyatakan menerima pasangan Mukti dan Wahyu. Dengan mekanisme aklamasi, KPUM kemudian menetapkan keduanya sebagai formateur Ketua dan Wakil Ketua BEM STISIP WPM terpilih.

Ketua KPUM STISIP WPM, Nadia, menegaskan bahwa pemilihan secara aklamasi tetap sah dan konstitusional. “Walaupun hanya ada satu pasangan calon, seluruh tahapan tetap kami jalankan sesuai aturan. Aklamasi ini lahir dari persetujuan forum yang sah dan demokratis,” ujar Nadia, Senin 09/02/2026.

Sementara itu, Ketua BEM terpilih, Mukti, menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan. “Kami berkomitmen untuk membawa BEM STISIP WPM Plara lebih aktif, religius, aspiratif, dan menjadi jembatan antara mahasiswa dan pihak kampus,” ungkap Mukti.

Dengan terpilihnya pasangan Mukti dan Wahyu, diharapkan roda organisasi BEM STISIP WPM dapat berjalan lebih solid dan progresif. KPUM berharap kepengurusan baru mampu menghadirkan program yang berdampak positif bagi seluruh mahasiswa dan civitas akademika.***

Editor : Aab Abdul Malik

(Ujeng)

Kasus Tewasnya Bocah Akibat Senapan Angin Mulai Disidik Polisi

0

Wartain.com || Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota mulai menangani kasus dugaan kelalaian yang menyebabkan meninggalnya seorang bocah perempuan berinisial SN (6). Peristiwa tragis tersebut melibatkan ayah tiri korban berinisial S (35), yang diduga lalai saat menangani senapan angin miliknya hingga berujung fatal.

Kasus ini resmi diproses setelah ayah kandung korban mendatangi Polres Sukabumi Kota pada Senin, 9 Februari 2026. Kedatangannya dilakukan sehari setelah korban dinyatakan meninggal dunia pada Minggu, 8 Februari 2026, usai menjalani perawatan selama dua hari di Rumah Sakit Betha Medika.

Pantauan di lokasi menunjukkan ayah kandung korban memasuki ruang pemeriksaan Unit Reskrim Polres Sukabumi Kota. Tak berselang lama, terduga pelaku S turut dibawa petugas kepolisian dan digiring masuk ke ruang pemeriksaan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Sujana Awin Umar, membenarkan bahwa perkara tersebut kini telah berada dalam penanganan penyidik Satreskrim. Ia menyampaikan bahwa terduga terlapor tengah dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut.

“Perkara dugaan kelalaian yang menyebabkan meninggalnya orang lain saat ini sudah ditangani Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Terduga terlapor sedang menjalani pemeriksaan,” ujar AKP Sujana, Senin (9/2/2026).

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru. Pasal tersebut mengatur tindak pidana karena kealpaan atau kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Ancaman hukuman dalam pasal tersebut berupa pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal kategori V sebesar Rp500 juta, apabila perbuatan dilakukan akibat kurang kehati-hatian atau kecerobohan.

Sebelumnya diberitakan, SN mengalami luka tembak serius akibat senapan angin rakitan jenis PCP (Pre-Charged Pneumatic) kaliber 4,5 milimeter. Peluru senapan tersebut menembus kepala korban dalam insiden yang terjadi di rumahnya di Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, pada Jumat, 6 Februari 2026 siang. Korban sempat berada dalam kondisi kritis sebelum akhirnya meninggal dunia.***(RAF)

Editor : Aab Abdul Malik

Pemkot Sukabumi Dorong Puskesmas dan RSUD Al-Mulk Berstatus BLUD

0

Wartain.com || Pemerintah Kota Sukabumi menegaskan komitmennya untuk mempercepat perubahan status Puskesmas dan RSUD Al-Mulk menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Penegasan tersebut disampaikannya dalam pertemuan bersama Kepala Dinas Kesehatan, para Kepala Puskesmas, serta Direktur RSUD Al-Mulk.

Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki menyebut, penerapan pola BLUD akan memberikan ruang gerak yang lebih luas dalam pengelolaan keuangan fasilitas layanan kesehatan. Dengan skema tersebut, kebutuhan operasional yang bersifat mendesak dapat segera dipenuhi tanpa harus melalui proses birokrasi yang panjang.

“Melalui BLUD, pemenuhan kebutuhan layanan kesehatan bisa dilakukan lebih cepat, baik untuk sarana, prasarana, maupun penunjang pelayanan lainnya, sehingga kualitas layanan semakin optimal,” ujar Ayep, Senin (9/2/2026).

Selain mendorong perubahan kelembagaan, Wali Kota juga menekankan pentingnya peningkatan jam operasional Puskesmas, baik pada jam pelayanan pagi maupun sore.

Langkah ini dinilai perlu untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan kesehatan. Ia juga mendorong agar Puskesmas dapat memberikan pelayanan bagi pasien umum dengan tarif yang lebih terjangkau.

“Pelayanan kesehatan harus inklusif. Masyarakat yang datang sebagai pasien mandiri tetap harus mendapatkan layanan yang baik dengan biaya yang wajar,” katanya.

Dalam forum tersebut, sejumlah kepala puskesmas menyampaikan berbagai kebutuhan pengembangan layanan, mulai dari peningkatan layanan kesehatan gigi dan mulut, pelayanan khitanan, hingga penambahan fasilitas dan sarana pendukung lainnya.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Ayep memastikan bahwa seluruh kebutuhan akan segera ditindaklanjuti setelah regulasi berupa Peraturan Wali Kota tentang BLUD rampung.

“Jika regulasinya sudah selesai, pemenuhan kebutuhan mendesak tidak lagi bergantung pada mekanisme APBD. Namun tetap dijalankan secara tertib, terkoordinasi, dan akuntabel,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Sukabumi, Ida Halimah, menyampaikan bahwa arahan Wali Kota menjadi dorongan kuat bagi jajaran Dinas Kesehatan untuk terus meningkatkan mutu pelayanan.

Menurutnya, transformasi menuju BLUD tidak hanya menyangkut perubahan status, tetapi juga pembenahan sistem kerja dan peningkatan kualitas layanan secara berkelanjutan.

“Transformasi ini merupakan upaya menyeluruh untuk memperbaiki pola kerja, sekaligus meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” ujarnya.***(RAF)

Editor : Aab Abdul Malik

Polres Sukabumi Kota Bongkar Peredaran Psikotropika Ilegal, Ribuan Pil Disita

0

Wartain.com || Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap praktik peredaran obat psikotropika dan obat keras terbatas tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Sukabumi. Seorang pria berinisial MWAA (46), warga Desa Sukaresmi, Kecamatan Cisaat, diamankan petugas di kediamannya pada Sabtu, 7 Februari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan satu kardus coklat berisi ribuan butir obat-obatan terlarang. Barang bukti yang diamankan di antaranya 69 butir Riklona, 40 butir Camlet Alprazolam, 30 butir Alprazolam Mersi, 1.100 butir Tramadol, serta 1.000 butir Hexymer. Selain itu, satu unit telepon genggam turut disita karena diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi.

Secara keseluruhan, jumlah barang bukti mencapai 169 butir obat psikotropika dan 2.100 butir obat keras terbatas.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MWAA mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seorang pemasok berinisial A yang kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian. Barang haram itu rencananya akan diedarkan kembali di sejumlah wilayah di Kabupaten Sukabumi.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, mengungkapkan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan pola transaksi tidak langsung guna menghindari pengawasan petugas.

“Transaksi dilakukan tanpa tatap muka. Pelaku menentukan titik lokasi tertentu dan memberikan petunjuk kepada pembeli agar barang bisa diambil tanpa bertemu langsung,” kata Tenda, Senin (9/2/2026).

Menurutnya, modus tersebut kerap digunakan jaringan pengedar untuk memutus jejak transaksi. Namun, melalui penyelidikan yang intensif, polisi akhirnya berhasil mengungkap aktivitas ilegal tersebut.

Saat ini, MWAA telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 60 ayat (1) huruf a, b, c dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3), subsider Pasal 436 juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga 15 tahun.

Polres Sukabumi Kota mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang serta segera melapor kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.***(RAF)

Editor : Aab Abdul Malik

Sempat Kritis, Bocah 6 Tahun Korban Senapan Angin di Sukabumi Meninggal Dunia

0

Wartain.com || Kabar duka menyelimuti Kabupaten Sukabumi. Seorang bocah perempuan berinisial SH (6) meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif selama lebih dari dua hari di Rumah Sakit Betha Medika, Kecamatan Cisaat.

Kepala Desa Gedepangrango, Asep Badrutamam, membenarkan kabar tersebut. Ia menyebutkan, SH mengembuskan napas terakhir pada Minggu malam, 8 Februari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB.

“Benar, korban meninggal dunia tadi malam sekitar jam sepuluh,” ujar Asep saat dikonfirmasi, Senin (9/2/2026).

Korban sebelumnya berada dalam kondisi kritis akibat luka tembak senapan angin yang mengenai bagian atas pelipis dan menembus kepala. Usai dinyatakan meninggal dunia, pihak keluarga langsung membawa jenazah ke Desa Cipamingkis, Kecamatan Sukalarang, untuk dimakamkan di kampung halaman ayah kandungnya.

“Jenazah dibawa ke Cipamingkis.
Kemungkinan sudah dimakamkan, keluarga masih berada di Sukalarang,” katanya.

Asep juga menyampaikan bahwa almarhumah memiliki seorang adik dari ayah sambungnya.

Sementara itu, Plt. Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, IPDA Ade Ruli Bahtiarudin, menjelaskan bahwa kondisi korban memang sempat kritis sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit.

“Korban sebelumnya dalam keadaan kritis. Keterangan meninggal dunia berdasarkan surat resmi dari rumah sakit,” ujar Ade.

Meski hingga kini pihak keluarga belum membuat laporan polisi, Ade menegaskan bahwa kepolisian tetap melakukan langkah penyelidikan berdasarkan laporan informasi yang telah dihimpun.

“Walaupun tidak ada laporan resmi dari keluarga, kami tetap melakukan penyelidikan. Dasarnya laporan informasi yang kami buat,” jelasnya.

Terkait senapan angin jenis PCP kaliber 4,5 milimeter yang menjadi penyebab insiden, pihak kepolisian masih mendalami status kepemilikannya. Berdasarkan keterangan awal, senapan tersebut diduga bukan milik ayah sambung korban.

“Kepemilikan senapan masih kami dalami. Dari keterangan sementara, bukan milik yang bersangkutan,” kata Ade.

Sebelumnya diberitakan, peristiwa tragis ini terjadi di kediaman korban di Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, pada Jumat, 6 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, ayah sambung korban berinisial S (35) tengah membersihkan dan membongkar senapan angin. Tanpa disadari, senapan tersebut masih berisi peluru dan tiba-tiba meletus, mengenai pelipis korban.

Insiden tersebut diduga terjadi akibat kelalaian dan bukan unsur kesengajaan, karena terduga tidak mengetahui senapan masih dalam kondisi siap tembak.***(RAF)

Editor : Aab Abdul Malik

Kabid IKP Diskominfosan Sukabumi Hadiri Peringatan HPN dan HUT PWI ke-80 di Kantor PWI

0

Wartain.com || Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Sukabumi, Kiki Avillian, menghadiri rangkaian kegiatan Hari Pers Nasional (HPN) ke-80 yang digelar di Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sukabumi, Senin (09/02/2026).

Kehadiran Kabid IKP tersebut merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi terhadap insan pers serta penguatan sinergi antara pemerintah dan media. Dalam kesempatan tersebut, Kiki Avillian menyampaikan apresiasi atas eksistensi PWI yang telah berkiprah selama 80 tahun dalam dunia jurnalistik di Indonesia.

“Alhamdulillah, hari ini kami dari Diskominfosan Kabupaten Sukabumi dapat hadir dalam rangkaian kegiatan peringatan Hari Pers Nasional ke-80. Ini menjadi momen penting untuk kita semua melakukan introspeksi dan evaluasi diri,” ujarnya setelah mengikuti acara.

Ia menilai, setelah delapan dekade berdiri, pers Indonesia semakin menunjukkan eksistensinya yang terbuka dan berperan strategis dalam kehidupan demokrasi. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa kebebasan pers juga harus diiringi dengan tanggung jawab dan profesionalisme.

“Pers bebas bukan berarti sebebas-bebasnya, tetapi pers yang merdeka, profesional, dan beretika. Mudah-mudahan dari rangkaian kegiatan HPN ini menjadi ibrah bagi kita semua untuk terus mewas diri dan memperkuat peran organisasi pers agar semakin besar dan bermanfaat, khususnya bagi Kabupaten Sukabumi,” tambahnya.

Di akhir sambutannya, Ia juga menyampaikan ucapan selamat Hari Pers Nasional serta harapan agar insan pers terus berkontribusi positif bagi pembangunan daerah.

“Sekali lagi, selamat Hari Pers Nasional. Terima kasih atas peran dan kontribusi pers bagi masyarakat dan Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.***

Editor : Aab Abdul Malik

(Intan)

Deklarasi Pers Nasional 2026: Pers Merdeka, Media Berkelanjutan, Demokrasi Terjaga

0
Oplus_131072

Wartain.com || Dewan Pers bersama sejumlah organisasi pers telah meluncurkan Deklarasi Pers Nasional 2026 dengan tema “Pers Merdeka, Media Berkelanjutan, Demokrasi Terjaga”. Deklarasi ini menekankan pentingnya peran pers dalam menegakkan demokrasi, supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia.

Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, memimpin pembacaan deklarasi ini di Banten, Minggu (8/2/2026). Dalam deklarasi tersebut, pers Indonesia mengakui masih menghadapi persoalan strategis, mulai dari ancaman terhadap kemerdekaan pers, keberlanjutan ekonomi perusahaan media, hingga keselamatan dan perlindungan wartawan.

“Pers nasional menjalankan peran menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar; melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran,” kata Totok membacakan isi deklarasi.

Melalui deklarasi ini, pers nasional menegaskan komitmen untuk tetap bekerja secara profesional dengan mematuhi Kode Etik Jurnalistik, standar perusahaan pers, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pers nasional juga menyatakan penolakan terhadap segala bentuk kriminalisasi kerja jurnalistik serta mendesak penegakan hukum yang adil atas kekerasan, intimidasi, dan ancaman terhadap wartawan.

Beberapa poin penting dalam deklarasi ini antara lain:

– Mendukung perlindungan hak cipta bagi karya jurnalistik
– Mendukung kompensasi adil bagi penggunaan karya jurnalistik oleh platform digital dan AI
– Menolak kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan
– Mendorong insentif fiskal dan infrastruktur digital untuk media
– Mendukung revisi UU Hak Cipta dan UU Penyiaran untuk melindungi industri media
– Mendukung Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas
– Mendorong peningkatan regulasi tersebut menjadi undang-undang

Deklarasi Pers Nasional 2026 ini ditandatangani oleh Dewan Pers, Persatuan Wartawan Indonesia, Asosiasi Media Siber Indonesia, Asosiasi Televisi Lokal Indonesia, Asosiasi Televisi Swasta Indonesia, Jaringan Media Siber Indonesia, Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia, Serikat Media Siber Indonesia, dan Serikat Perusahaan Pers.

Deklarasi ini menjadi penegasan sikap bersama insan pers Indonesia dalam menjaga kualitas jurnalisme, kemandirian media, serta keberlangsungan demokrasi di era digital.***

Editor : Aab Abdul Malik

(SRM)