Wartain.com || Dugaan penghinaan terhadap tokoh agama Sukabumi berbuntut panjang. Sebuah akun media sosial Facebook atas nama Euis Lisnawati resmi dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Satria Sunda Sakti (S3) atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran tidak menyenangkan yang ditujukan kepada KH Fajar Laksana, salah satu ulama sekaligus tokoh budaya Kota Sukabumi.
Pelaporan ini dilakukan pada Sabtu (26/7/2025), menyusul unggahan akun tersebut yang memuat pernyataan bernada merendahkan terhadap sosok KH Fajar Laksana, disertai tangkapan layar saat ia menerima penghargaan Rekor MURI Dunia bersama Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana.
Dalam unggahan itu, akun Euis Lisnawati menulis kalimat:
“Saha nu make sorban hejo eta? Eta teh ustadz atw dukun?? Asa loba wae ka film dina acara pemkot sukabumi. Sebagai naon eta maksudnya?”
(Yang menggunakan sorban hijau itu siapa? Ustadz atau dukun? Rasanya sering sekali muncul di acara Pemerintah Kota Sukabumi. Maksudnya sebagai apa? -red)
Ketua LBH S3 Kota Sukabumi, Diki Dadi Murtiadi, menyatakan bahwa unggahan tersebut dinilai mencederai martabat seorang tokoh yang selama ini dikenal sebagai ulama, budayawan, dan penasihat organisasi Satria Sunda Sakti.
“Kami bersama pengurus DPD Satria Sunda Sakti mendatangi Mapolres Sukabumi Kota untuk melaporkan akun yang kami nilai telah menyampaikan pernyataan yang merendahkan. Sosok yang dihina adalah guru kami, penasihat kami, dan tokoh penting di Sukabumi yang baru saja mengharumkan nama daerah melalui Boles yang mencetak Rekor MURI Dunia,” ujar Diki.
Ia menegaskan, unggahan tersebut tak hanya menyinggung pribadi KH Fajar Laksana, namun juga menyakiti perasaan para pengikut, murid, dan simpatisan yang menghormatinya sebagai figur penting dalam dunia pendidikan, dakwah, dan kebudayaan.
“Pernyataan yang menyandingkan beliau dengan istilah seperti dukun adalah bentuk penghinaan terbuka di ruang digital. Apalagi ditujukan pada sosok yang sudah menyandang gelar akademik dan dikenal luas atas prestasinya,” jelas Diki.
LBH S3 berharap kepolisian menindaklanjuti laporan ini secara serius agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat dalam menggunakan media sosial dengan bijak dan bertanggung jawab.
“Kami harap tindakan tegas bisa diberikan agar memberikan efek jera. Bukan untuk balas dendam, tapi demi menjaga ruang digital yang sehat dan menghormati tokoh-tokoh yang telah berjasa bagi daerah,” tegasnya.
KH Fajar Laksana sendiri merupakan penggagas permainan budaya Bola Leungeun Seuneu (Boles), yang baru saja mencetak rekor dunia bersama 1.000 pesilat di TMII. Ia juga dikenal sebagai pendiri Pondok Pesantren Al Fath dan pemimpin Paguron Sang Maung Bodas.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
