Wartain.com || Jajaran Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayahnya. Kali ini, dua pemuda masing-masing berinisial MW (25) dan MAB (18) diamankan petugas karena diduga terlibat dalam jaringan pengedar sabu.
Keduanya ditangkap di sebuah rumah kontrakan yang berada di kawasan Jalan Perum Jagaraksa Permai, Kelurahan Gedong Panjang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Senin malam (28/7/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita 11 paket sabu siap edar dengan berat total 3,67 gram, satu unit timbangan digital, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sutendar, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. Berbekal informasi tersebut, petugas langsung bergerak cepat.
“Berawal dari laporan masyarakat, kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga kuat terlibat dalam peredaran sabu. Dari tangan pelaku, kami temukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tersebut,” ujar AKP Tenda, Jumat (1/8/2025).
Hasil pemeriksaan sementara mengungkapkan bahwa kedua pelaku mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial H yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang diduga sebagai pemasok. Identitasnya sudah kami kantongi dan sudah ditetapkan sebagai DPO,” lanjut Tenda.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
