26.7 C
Jakarta
Sabtu, Maret 14, 2026

Latest Posts

Gugatan Warga vs Walikota Sukabumi: Proses Hukum Berlanjut, Meski Tergugat Tak Hadir

Wartain.com || Gugatan warga terhadap Walikota Sukabumi, Ayep Zaki, soal terjadinya kisruh wakaf uang,  telah memasuki tahap pembacaan gugatan setelah proses mediasi gagal. Pengacara Masyarakat dari Hijau Hitam Law Firm, Rozak Daud, SH, menyatakan bahwa sidang pertama bersifat administratif dan belum menyentuh substansi gugatan.

“Gugatan ini terkait dengan program wakaf uang yang digagas Pemerintah Kota Sukabumi. Warga menilai bahwa Walikota Sukabumi telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan wakaf tersebut,” ungkap Rozak Daud di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Kamis 26/02/2026

Rozak Daud menjelaskan bahwa gugatan ini telah masuk tahapan pembacaan gugatan. “Ya hari ini adalah jadwal laporan hasil mediasi oleh hakim mediator, pembacaan gugatan. Dan penetapan jadwal sidang selanjutnya,” jelas Rozak Daud.

Walaupun pihak tergugat (Walikota Sukabumi) tidak hadir, proses hukum akan tetap berjalan. Hakim mediator akan melaporkan hasil mediasi dan pembacaan gugatan akan dilakukan.

Diketahui, gugatan ini merupakan langkah warga untuk memperjuangkan hak-hak mereka terkait pengelolaan wakaf. Dimana, Enam penggugat dalam perkara ini masing-masing bernama Agus Subagja, Edi Junaedi, Salman Faisal, Wing Wing Suhendar, Selvyane, serta Abdul Azis Subendi Jumadi. Mereka sepakat menggugat, Wali Kota Sukabumi cq Pemerintah Kota Sukabumi bersama Yayasan Pembina Pendidikan Doa Bangsa, sebagai pengelola wakaf uang tersebut.

Rozak Daud menyatakan bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan ini dan akan memperjuangkan hak-hak kliennya. Ia berharap agar proses hukum dapat berjalan lancar dan adil.

“Kami sangat siap dalam menghadapi proses persidangan ini. Tentunya, Kami mewakili masyarakat penggugat akan memperjuangkan hak-hak masyarakat, sampai adanya keputusan pengadilan yang inkrah,” tegas Rozak Daud.

Setelah melewati tahapan pemanggilan para pihak dan mediasi, akhirnya gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Walikota Sukabumi oleh warga mulai masuk ketahapan berikutnya, yaitu pembacaan gugatan, setelah terjadinya deadlok pada proses meadiasi yang sudah dilaksanakan pada minggu lalu, tepatnya  Kamis 19/02/2026.

Ditanya terkaiat seberapa yakin warga yang menggugat akan memenangkan perkara, penggugat, yang diwakili oleh tim advokat Hijau Hitam Law Firm, Rozak Daud, SH, berpendapat bahwa perjanjian tersebut tidak sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan melanggar hak-hak warga Sukabumi.

“Perjanjian ini dibuat tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan tidak mendengarkan aspirasi warga Kota Sukabumi. Jadi, Kami sangat yakin akan menang, kalau melhat proses lahirnya kebijakan wakaf uang tersebut,” terang Rozak Daud.

Menurut Rozak, perjanjian tersebut juga melanggar Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Menteri Keuangan No. 231/PMK.07/2020 tentang pengelolaan keuangan daerah. “Perjanjian ini juga tidak transparan dan tidak akuntabel, sehingga kami meminta Pengadilan untuk menyatakan perjanjian tersebut batal dan tidak sah,” pungkas Rozak Daud.***

Editor : Aab Abdul Malik

(Dul)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.