Wartain.com || Ikatan Pemuda Muslim Indonesia (IPMI) menyatakan sikap mengutuk keras dan mengecam tindakan yang dilakukan oleh seorang individu yang diduga berprofesi sebagai trader Forex, yang dengan sengaja melakukan aktivitas trading di area suci Ka’bah, Makkah, dan kemudian mengunggah dokumentasi aksinya tersebut ke media sosial.
Tindakan ini telah menciderai kesucian agama Islam dan merupakan bentuk nyata penistaan agama, serta melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
​Tindak Lanjut Hukum IPMI
​Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal kasus ini, IPMI telah mengambil langkah hukum konkret, sebagaimana yang disampaikan oleh Hilman Hadafi, pada Rabu 12/11/2025, yaitu :
Pada hari Selasa, 11 November 2025, IPMI secara resmi telah melayangkan laporan aduan (Laporan Polisi) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Barat.
Laporan ini ditujukan agar Aparat Penegak Hukum (APH) dapat segera memproses dan menindak tegas pelaku dengan dasar dugaan pelanggaran terhadap Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama dan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE.
Poin-Poin Sikap Resmi IPMI:
​1. Penistaan Agama dan Pelecehan Nilai Spiritual
​IPMI memandang bahwa Ka’bah adalah kiblat dan tempat suci yang harus dijaga kemuliaannya. Aksi melakukan aktivitas duniawi seperti trading Forex di hadapan Ka’bah adalah sebuah tindakan pelecehan terhadap nilai-nilai spiritual dan keagamaan Islam.
​Tindakan tersebut menunjukkan sikap tidak menghargai tempat suci dan merendahkan ibadah di mata publik.
​2. Pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Penyebarluasan konten di media sosial berpotensi melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU ITE tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
​Tuntutan dan Desakan IPMI:
Setelah resmi melapor, IPMI mendesak hal-hal berikut:
​Mendesak Polda Jabar dan APH terkait untuk memprioritaskan penanganan laporan ini dan segera memanggil serta memeriksa pelaku.
​Menuntut pelaku diproses hukum dengan pasal-pasal yang relevan, baik terkait Penistaan Agama maupun Pelanggaran UU ITE, demi memberikan efek jera.
​Meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk segera memblokir dan menghapus semua konten terkait aksi tersebut dari platform media sosial untuk menghindari eskalasi keresahan.
Menuntut pelaku untuk segera menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh umat Islam di Indonesia dan dunia, serta bertanggung jawab penuh atas konsekuensi hukum dari perbuatannya.
​IPMI mengajak seluruh Pemuda Muslim Indonesia untuk mengawal proses hukum ini hingga tuntas dan menjaga ketenteraman di tengah masyarakat.***
Editor : Aab Abdul Malik
(Dul)
