Wartain.com || Penanganan kasus dugaan korupsi kredit di Bank BRI Cabang Kota Sukabumi senilai Rp1,7 miliar memasuki babak baru. Setelah menetapkan mantan Kepala Unit BRI Cabang Sukabumi, Rihandhani, sebagai terdakwa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi kini memperluas penyidikan dengan menelusuri aliran dana melalui dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Kejari Kota Sukabumi, Ade Hermawan, mengonfirmasi bahwa perkara utama telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan telah digelar pada Rabu (8/10/2025).
“Terdakwa Rihandhani sudah resmi kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung sejak minggu lalu, dan sidang dakwaan telah dimulai,” ujar Ade, Rabu (8/10/2025).
Meski proses penuntutan terhadap perkara korupsi tengah berjalan, penyidik Kejari Kota Sukabumi membuka penyelidikan baru terkait dugaan TPPU yang bersumber dari kasus tersebut.
“Kita sedang menelusuri kemana saja dana hasil tindak pidana korupsi itu mengalir. Jadi, korupsinya sudah menjadi predicate crime, dan sekarang kita fokus ke TPPU-nya,” jelas Ade.
Ia menegaskan, penyidikan TPPU dilakukan secara terpisah dari berkas utama. Tim penyidik kini memanggil sejumlah saksi, melakukan penyitaan barang bukti, serta meminta keterangan ahli untuk memperkuat pembuktian.
“Jika alat buktinya sudah cukup, baru kami akan menetapkan tersangka dalam perkara TPPU ini,” tambahnya.
Menurut Ade, meski sejauh ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara pokok, tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang terseret dalam pengembangan penyidikan.
“Kami tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Semua tergantung pada hasil penyidikan dan fakta persidangan yang berjalan,” ungkapnya.
Fakta-fakta yang muncul dalam sidang perkara korupsi utama, kata Ade, juga akan menjadi dasar penting dalam mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain pada tindak pidana pencucian uang.
“Penyidikan dan persidangan berjalan beriringan. Hasil dari keduanya akan menjadi bahan analisis untuk menjerat pihak lain jika ditemukan bukti kuat,” tandasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejari Kota Sukabumi menahan Rihandhani, mantan Kepala Unit BRI Cabang Kota Sukabumi, atas dugaan penyimpangan pemberian kredit senilai Rp1,7 miliar. Kasus ini diduga dilakukan melalui manipulasi data nasabah serta pemalsuan dokumen pencairan kredit.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
