26.7 C
Jakarta
Selasa, April 28, 2026

Latest Posts

Kasus Penipuan Sepeda Motor Terbongkar, Jatanras Polres Sukabumi Kota Amankan Tiga Orang

Wartain.com || Unit 1 Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota berhasil membongkar kasus dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor yang terjadi di belasan lokasi di wilayah Kota Sukabumi dan sekitarnya.

Total terdapat 12 tempat kejadian perkara (TKP) yang terungkap dalam kasus tersebut.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial AS (55), yang diduga sebagai pelaku utama. AS, warga Kebonpedes, ditangkap di kawasan Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, pada Sabtu (10/1/2026) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada dua orang lainnya yang diduga berperan sebagai penadah. Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial YG (32), yang diamankan di wilayah Sukasari, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, serta A (25) yang ditangkap di Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. Keduanya diamankan pada Minggu (11/1/2026).

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Sujana Awin Umar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari dua laporan korban yang diterima pihak kepolisian pada awal Januari 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyelidikan intensif langsung dilakukan hingga akhirnya para terduga pelaku berhasil diamankan.

“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku utama mengakui telah melakukan aksi penipuan dan penggelapan sepeda motor di 12 lokasi berbeda,” ujar Sujana saat dikonfirmasi, Selasa (13/1/2026).

Ia mengungkapkan, lokasi kejadian tersebar di sejumlah kecamatan, antara lain dua unit sepeda motor di wilayah Cikole, dua unit di Gunungguruh, tiga unit di Warudoyong, dua unit di Cibeureum, serta masing-masing satu unit di Baros, Kebonpedes, dan Cikembar.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, dua lembar BPKB, dua STNK, serta dua buah kunci sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan tersebut.

Sujana menambahkan, penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun keterlibatan jaringan penadah yang lebih luas.

“Seluruh terduga pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum. Saat ini mereka dijerat dengan Pasal 492, 486, dan 591 KUHPidana,” tegasnya.

Polres Sukabumi Kota juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam transaksi jual beli kendaraan bermotor, serta segera melapor ke pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana serupa.***(RAF)

Editor : Aab Abdul Malik

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.