26.7 C
Jakarta
Senin, November 10, 2025

Latest Posts

Keluarga Balita Korban Pencabulan di Sukabumi Hidup dalam Ketakutan, Akses Jalan Rumah Dirusak

Wartain.com || Keluarga balita korban dugaan pencabulan di Desa Muara Dua, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, kini hidup dalam tekanan dan ketakutan. Setelah pelaku berinisial SI (19) ditangkap, jalan menuju rumah keluarga korban dirusak dan dipagari oleh pihak keluarga pelaku.

Menurut keterangan SH (31), ibu korban, perusakan jalan terjadi sehari setelah pelaku ditangkap. “Pagi masih bisa dilewati, tapi pas suami pulang, jalannya sudah dirusak dan dipagar bambu,” ujarnya, Selasa (4/11/2025).

Akibatnya, keluarga korban kehilangan akses utama keluar-masuk rumah. “Motor sekarang disimpan di rumah ibu saya. Akses jalan sudah tertutup semua,” tambahnya. SH menyebut pagar bambu tersebut dibuat oleh ibu pelaku dengan bantuan beberapa warga sekitar.

Perubahan situasi pascakejadian membuat keluarga korban hidup dalam suasana mencekam. SH mengaku kerap merasa takut ketika malam tiba.

“Sekarang kalau dengar suara di atap saja suka kaget. Dulu biasa, sekarang rasanya was-was,” ungkapnya.

Kasus dugaan pencabulan itu berawal saat anak perempuan SH yang berusia 4 tahun mengadu merasa sakit di bagian vitalnya. Setelah ditanya, korban menyebut nama pelaku. Orang tua korban kemudian membawa anaknya ke mantri desa yang menemukan adanya luka lecet.

“Pelaku sempat mengaku. Tapi dari pihak keluarganya tidak ada permintaan maaf,” kata SH. Meski sempat ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan, SH menolak dan tetap melanjutkan laporan ke kepolisian. “Saya ingin pelaku dihukum seberat-beratnya,” tegasnya.

Kasi Humas Polres Sukabumi Kota AKP Astuti Setyaningsih membenarkan penanganan kasus tersebut. Ia menjelaskan, peristiwa terjadi pada 25 Mei 2025 lalu di rumah pelaku.

“Terlapor mengiming-imingi korban dengan menonton video anak-anak di YouTube, lalu melakukan tindakan pencabulan,” ujarnya.

Korban kemudian melapor ke Polres Sukabumi Kota. Setelah sempat buron selama beberapa bulan, pelaku SI akhirnya ditangkap pada Sabtu (1/11/2025).

“Pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Cireunghas hingga Jampang sebelum diamankan,” kata Astuti.

Polisi menjerat pelaku dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.***(RAF)

Editor : Aab Abdul Malik

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.