Wartain.com || Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sukabumi mengungkapkan adanya potensi konflik sosial berbasis keagamaan di tiga kecamatan. Temuan ini berdasarkan hasil pemetaan internal Kemenag sebagai bagian dari langkah preventif menjaga kerukunan antarumat beragama di wilayah tersebut.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Kabupaten Sukabumi, Deddy Wijaya, menyebutkan bahwa dari 47 kecamatan yang ada, wilayah Cidahu, Parakansalak, dan Cibadak masuk kategori dengan potensi kerawanan tertinggi.
“Sejumlah kejadian sebelumnya menjadi acuan kami. Misalnya di Cidahu dan Parakansalak yang sempat mengalami gesekan. Maka dari itu, kita intensifkan pencegahan dengan mengerahkan para penyuluh agama di lapangan,” ujarnya, Kamis (10/7/2025).
Deddy menekankan pentingnya deteksi dini untuk mencegah konflik horizontal yang dapat mencederai nilai-nilai kebinekaan. Menurutnya, penyuluhan dan edukasi rutin menjadi strategi utama dalam memperkuat toleransi dan harmoni sosial.
“Kami terus dorong sosialisasi nilai toleransi, agar masyarakat semakin terbuka dan memahami pentingnya hidup berdampingan meski berbeda keyakinan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga menurunkan tim khusus untuk mendampingi masyarakat di wilayah yang dinilai rentan, sekaligus memperkuat pemahaman soal pentingnya menjaga stabilitas sosial.
“Kita turun langsung ke masyarakat, tidak hanya edukasi tapi juga memberikan pemahaman tentang bagaimana membangun dan menjaga kerukunan. Ini penting dilakukan secara konsisten,” imbuhnya.
Selain persoalan konflik, Deddy juga menyoroti perlunya regulasi yang lebih jelas mengenai pendirian rumah doa. Menurutnya, pemahaman masyarakat soal perbedaan fungsi antara rumah doa dan rumah ibadah masih minim, sehingga rawan menimbulkan polemik.
“Masih banyak yang menyamakan rumah doa dengan rumah ibadah. Kita harap ke depan ada aturan khusus yang lebih komprehensif agar tidak menimbulkan salah tafsir di lapangan,” katanya.
Deddy menegaskan, komitmen menjaga kerukunan tidak hanya sebatas hubungan antarumat beragama, namun juga berlaku di dalam komunitas umat beragama itu sendiri.
“Prinsipnya, kita semua punya tanggung jawab menjalankan regulasi yang ada, baik dalam konteks antar maupun intraumat beragama,” tutupnya.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
