26.7 C
Jakarta
Senin, April 27, 2026

Latest Posts

Kemenag Sukabumi Masih Tunggu SK Kuota Haji 2026, Masa Tunggu Diperkirakan Capai 26 Tahun

Wartain.com || Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sukabumi hingga kini masih menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Agama RI terkait penetapan kuota jemaah haji tahun 2026. Belum adanya keputusan resmi ini membuat jumlah pasti calon jemaah asal Sukabumi belum dapat diumumkan.

Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Sukabumi, Abdul Manan, menjelaskan bahwa perubahan kuota di tingkat Provinsi Jawa Barat turut berimbas pada kabupaten/kota, termasuk Sukabumi.

“Tahun ini kuota haji Jawa Barat ditetapkan sebanyak 29.643 jemaah, berkurang sekitar 9.000 dari tahun sebelumnya. Artinya, penyesuaian di tingkat provinsi pasti berpengaruh pada alokasi kabupaten. Tahun 2025 kita dapat sekitar 1.500 jemaah, tapi untuk 2026 masih menunggu keputusan resmi dari kementerian,” kata Manan, Kamis (6/11/2025).

Ia menegaskan, masyarakat diharapkan dapat memahami kebijakan ini sebagai bagian dari proses penataan nasional penyelenggaraan haji yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

“Kami mohon dukungan semua pihak, terutama KBIH dan IPHI, untuk membantu menyosialisasikan kebijakan baru ini. Tentu penyesuaian seperti ini bukan hal mudah, tapi kita perlu menerimanya dengan lapang dada karena ibadah haji adalah panggilan Allah SWT,” ujarnya.

Masa Tunggu Bertambah Hingga 26 Tahun

Manan menyebutkan, imbas dari penyesuaian kuota ini juga dirasakan pada panjangnya masa tunggu keberangkatan calon jemaah. Jika sebelumnya rata-rata waktu tunggu sekitar 17 tahun, kini meningkat menjadi sekitar 26 tahun.

“Bagi yang sudah mendaftar sebelum aturan baru ini, masih menggunakan estimasi lama sekitar 17 tahun. Namun setelah sistem baru diterapkan, Menteri ingin agar masa tunggu di seluruh provinsi rata-rata menjadi 26 tahun, supaya lebih merata dan adil,” jelasnya.

Perubahan sistem kuota ini, lanjutnya, kini tidak lagi berdasar jumlah penduduk muslim per provinsi, melainkan berdasarkan data daftar tunggu nasional (waiting list), agar pembagian kuota lebih proporsional di seluruh Indonesia.

Biaya Haji 2026 Turun Sekitar Rp2 Juta

Di sisi lain, Manan membawa kabar baik bagi calon jemaah. Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI telah menyetujui adanya penurunan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sekitar Rp2 juta dari tahun sebelumnya.

“Total biaya penyelenggaraan haji tahun ini sekitar Rp87,4 juta. Dari jumlah itu, jemaah hanya menanggung Bipih sebesar Rp54,4 juta. Sisanya ditutup dari dana manfaat atau nilai optimalisasi setoran awal yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH),” paparnya.

Meski demikian, Kemenag Sukabumi masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi dasar penetapan biaya haji berdasarkan wilayah embarkasi.

“Contohnya, Sukabumi masuk ke embarkasi Jakarta–Bekasi. Nanti setelah Perpres keluar, baru akan diketahui angka resmi biaya yang harus dibayarkan calon jemaah,” pungkas Manan.***(RAF)

Editor : Aab Abdul Malik

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.