26.7 C
Jakarta
Minggu, Maret 8, 2026

Latest Posts

Kepala DLH Sukabumi Dinonaktifkan Usai Jadi Tersangka Korupsi, Pemkab Tunjuk Plt

Wartain.com || Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengambil langkah tegas menyusul penetapan tersangka terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), berinisial PO, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran pemeliharaan dan perbaikan kendaraan operasional pengangkut sampah tahun anggaran 2024.

PO saat ini tengah menjalani proses hukum di Rumah Tahanan (Rutan) Lapas Warungkiara, setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi secara resmi menetapkannya sebagai tersangka.

Sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, Pemkab Sukabumi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) langsung memberhentikan sementara PO dari jabatannya. Hal ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), khususnya Pasal 276 huruf C yang mengatur pemberhentian sementara bagi PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

“Begitu menerima surat penetapan dan perintah penahanan dari kejaksaan, kami segera menindaklanjuti sesuai aturan. Ini bagian dari komitmen kami dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” ujar Sekretaris BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, Kamis (17/7/2025).

Selama menjalani masa pemberhentian, PO tetap menerima 50 persen dari hak gajinya hingga proses hukum memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah). Untuk memastikan keberlangsungan pelayanan publik, Pemkab menunjuk Oak Sahril sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH, menggantikan sementara posisi PO. Oak sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dinas dan dinilai memiliki pemahaman struktural serta operasional yang memadai.

“Penunjukan Plt ini sudah sesuai dengan Surat Edaran BKN Nomor 1 Tahun 2021. Kami ingin memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal tanpa gangguan,” tambah Ganjar.

Ia juga menegaskan, Pemkab tidak akan mengintervensi jalannya proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Mengenai status kepegawaian PO, keputusan akan diambil berdasarkan hasil akhir pengadilan. Jika terbukti tidak bersalah, maka hak dan statusnya sebagai PNS akan dipulihkan. Namun, jika dinyatakan bersalah, maka yang bersangkutan akan diberhentikan secara tidak hormat sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, Ganjar mengingatkan seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sukabumi untuk tetap menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, serta patuh terhadap hukum dan etika birokrasi.

“ASN adalah wajah pemerintah di mata publik. Kita semua harus menjadi teladan dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan menghindari segala bentuk penyimpangan,” tegasnya.

Kasus yang menjerat PO dinilai sebagai peringatan keras sekaligus momentum introspeksi bagi birokrasi di Kabupaten Sukabumi untuk terus memperkuat nilai-nilai transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan yang bersih.***(RAF)

Editor : Aab Abdul Malik

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.