Wartain.com – Warga DKI Jakarta yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor mendapat angin segar. Pemprov DKI masih membuka program pemutihan denda PKB dan BBNKB hingga 31 Agustus 2026. Gubernur Pramono Anung mengingatkan, jangan tunda karena tahun depan program ini belum tentu diperpanjang.
Melalui program ini, masyarakat bisa melunasi tunggakan pajak kendaraan tanpa harus membayar bunga keterlambatan. Skema pembebasan sanksi administratif itu ditetapkan Pemprov DKI sebagai kado HUT ke-499 Jakarta dan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Pramono menekankan bahwa pemutihan bukan agenda rutin tahunan. “Pemutihan pajak belum tentu setiap tahun pasti ada. Harusnya momentum ini dimanfaatkan. Sebab kalau tidak memanfaatkan malah rugi,” ujarnya seperti dikutip Antara.
Imbauan itu disampaikan agar pemilik kendaraan tidak sengaja menunda pembayaran pajak. Kebiasaan menunggu pemutihan justru membuat denda menumpuk. Jika program tidak ada lagi tahun depan, beban yang ditanggung wajib pajak akan semakin berat.
Kebijakan pemutihan tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta No. e-0018 Tahun 2026. Aturan itu mengatur pembebasan sanksi administratif secara jabatan untuk PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Sanksi administratif yang dihapus berupa bunga akibat keterlambatan bayar. Dengan begitu, pokok pajak yang tertunggak bisa dilunasi sesuai jumlah aslinya, tanpa tambahan denda yang biasanya mencekik.
Bapenda DKI Jakarta menjelaskan, “Masyarakat yang memiliki keterlambatan pembayaran PKB maupun BBNKB kini memiliki kesempatan untuk melunasi kewajibannya tanpa tambahan beban bunga keterlambatan”. Pernyataan itu dirilis 29 Mei 2026 di situs resmi.
Prosesnya pun dipermudah. Pembebasan dilakukan secara jabatan, artinya wajib pajak tidak perlu mengajukan surat permohonan atau antre khusus untuk penghapusan denda. Cukup bayar pokok pajak, maka denda otomatis gugur di sistem.
Fasilitas ini berlaku untuk pembayaran yang dilakukan mulai 1 Juni 2026 sampai 31 Agustus 2026. Setelah lewat tanggal tersebut, seluruh tunggakan yang belum dibayar akan kembali dikenakan sanksi administratif sesuai aturan normal.
Pemprov DKI berharap program ini menaikkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menambah pendapatan daerah. Di sisi lain, warga diuntungkan karena bisa membereskan tunggakan tanpa beban bunga yang terus bertambah.
Pramono berpesan agar masyarakat segera memanfaatkan kesempatan ini. Pembayaran bisa dilakukan di Samsat, gerai Samsat keliling, atau lewat kanal digital resmi Bapenda DKI agar lebih praktis.
Dengan batas waktu yang semakin dekat, pemutihan denda PKB 2026 menjadi momentum langka. Lunasi sekarang, hindari denda, dan pastikan STNK kendaraan tetap aktif. Tahun depan belum tentu ada lagi program serupa.***
Editor : Aab Abdul Malik
(SRM)
