Wartain.com || Kelompok mahasiswa yang tergabung dalam Sukabumi Melawan melaporkan dugaan tindakan represif yang dilakukan oknum polisi di Kota Sukabumi kepada Polda Jawa Barat pada Senin (14/4/2025).
Laporan tersebut merupakan buntut dari insiden yang terjadi pada 24 Maret 2025, saat mahasiswa menggelar aksi penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI di depan Gedung DPRD Kota Sukabumi. Dalam aksi tersebut, massa dibubarkan secara paksa oleh aparat kepolisian. Sejumlah aktivis juga mengaku menjadi korban kekerasan.
“Tindakan kekerasan fisik terhadap peserta aksi mencakup pemukulan, penendangan, dan pitingan leher, serta penangkapan paksa terhadap beberapa mahasiswa,” ujar Aris Gunawan, perwakilan mahasiswa, dalam keterangan tertulis yang diterima media pada Rabu (16/4/2025).
Selain kekerasan terhadap mahasiswa, Aris juga menyoroti dugaan upaya penghalangan kerja jurnalistik yang dilakukan aparat terhadap jurnalis yang meliput aksi tersebut.
Ia mendesak Kapolda Jawa Barat untuk segera mengusut dan mengadili oknum polisi yang terlibat dalam tindakan represif tersebut.
“Sukabumi Melawan mendesak Kapolda Jawa Barat untuk mencopot Kapolres Sukabumi Kota karena dinilai gagal menjamin perlindungan hak sipil dan kebebasan berekspresi,” tegas Aris.
Ia juga menekankan pentingnya proses hukum terhadap anggota kepolisian yang diduga bertindak sewenang-wenang terhadap massa aksi dan jurnalis.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik