Foto : ilustrasi/tribunjabar.id
Wartain.com, Sukabumi || Pasca ditetapkannya kepala SMPN 1 Ciambar, Kabupaten Sukabumi, yang berinisial (K) jadi tersangka, oleh Polres Sukabumi pada Kamis, 27/07/2023. Hal ini mendapat perhatian khusus dari Organisasi Profesi Guru (PGRI) Kabupaten Sukabumi.
Sebagai bentuk perhatian organisasi, kepada anggotanya yang sedang menghadapi proses hukum, organisasi profesi guru tersebut akan menerjunkan tim pendampingan hukum terhadap tersangka.
Dikutip dari TribunJabar.id, ketua PGRI Kabupaten Sukabumi Tubagus Wahid Ansor mengatakan, merasa perihatin atas kejadian yang menimpa anggotanya, yaitu kepsek yang berinisial (K). Juga berbela sungkawa, atas meninggalnya seorang siswa pada masa MPLS di sekolah tersebut.
“Kejadian ini adalah musibah dalam dunia pendidikan. Mungkin juga, peristiwa tersebut akibat adanya kesalahan dan kurang pengawasan dari pihak sekolah,” katanya.
Selanjutnya beliau mengungkapkan, PGRI sangat menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Polres Sukabumi, walau demikian pihaknya akan tetap memberikan bantuan hukum dalam proses kasus yang menimpa K.
“Sebagai langkah pembelaan terhadap K, PGRI sudah memberikan pendampingan hukum bagi tersangka,” tambahnya.
Selain dari organisasi PGRI, bantuan hukum juga di berikan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, sebagai bentuk kepedulian terhadap pegawai yang sedang tersandung (mengalami-red) masalah hukum.***
Sumber : TribunJabar.id
Editor : Aab Abdul Malik
(Tim)