Wartain.com || Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mengalokasikan dana sebesar Rp60,8 miliar guna membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dalam rangka menyambut perayaan Idulfitri.
Kendati, pencairan THR ini masih menunggu keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur secara khusus pemberian THR bagi aparatur sipil negara (ASN).
Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, menegaskan bahwa besaran THR yang akan diterima oleh masing-masing PPPK Paruh Waktu setara dengan satu bulan gaji terakhir. Hal ini merupakan bentuk dukungan nyata dari Pemprov Jawa Barat terhadap para aparatur sipil negara, termasuk PPPK Paruh Waktu.
“Besaran THR yang akan diterima masing-masing PPPK Paruh Waktu setara dengan satu bulan gaji terakhir,” ujar Herman pada Minggu (1/3/2026).
Menurut Herman, penyaluran THR masih belum bisa dilakukan karena pihaknya masih menunggu terbitnya regulasi dari pemerintah pusat. Regulasi itu akan menjadi payung hukum bagi daerah dalam menyalurkan THR.
“Proses administrasi pencairan THR dapat berjalan cepat karena anggaran telah disiapkan,” ucapnya.
Di samping itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus menjalin sinergi dan komunikasi intensif dengan seluruh perangkat daerah guna memastikan proses pencairan THR berjalan sesuai jadwal dan aturan yang berlaku, sehingga hak para PPPK Paruh Waktu dapat diterima tepat waktu menjelang hari raya.***
Editor : Aab Abdul Malik
(Ujeng)
