26.7 C
Jakarta
Rabu, Mei 6, 2026

Latest Posts

Polres Sukabumi Kota Tangkap Pria Penggelap Uang Penjualan Mobil dan BPKB, Kerugian Capai Rp135 Juta

Wartain.com || Unit 3 Tipidter Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan uang penjualan mobil serta satu dokumen BPKB yang melibatkan seorang pria berinisial MG (35), warga Warudoyong, Kota Sukabumi. MG ditangkap pada Jumat (12/12/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di Mapolres Sukabumi Kota, setelah kasusnya dilaporkan korban sejak Oktober 2025.

Kasus ini bermula dari laporan Egie Soemantri (42), warga Cibeureum, yang mengaku dirugikan karena uang hasil penjualan mobil dan BPKB miliknya digelapkan oleh MG. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (21/8/2025) di Perumahan Qiana Residence Blok C12, Kelurahan Cibeureum Hilir, Kecamatan Cibeureum.

Dari hasil penyelidikan, diketahui korban dan MG sebelumnya bekerja sama dalam bisnis jual beli mobil bekas. Korban bahkan menyerahkan dua unit mobil beserta BPKB aslinya, yaitu Honda Brio Satya 1.2 E CVT CKD bernopol F 1173 VE serta Honda City Hatchback 1.5 RS CVT bernopol F 1626 OV.

Namun, bukannya disalurkan dalam transaksi yang disepakati, MG justru menjual Honda Brio Satya tanpa memberi tahu pemiliknya. Tidak hanya itu, BPKB Honda City Hatchback malah digadaikan ke sebuah perusahaan pembiayaan di Sukabumi. Uang hasil penjualan maupun penggadaian sama sekali tidak disetorkan kepada korban, sehingga menimbulkan kerugian sekitar Rp135 juta dan hilangnya satu dokumen BPKB.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya 2 kwitansi pembelian mobil, rekening koran milik korban, saksi, dan tersangka, berkas perjanjian pembiayaan, BPKB asli, surat permohonan pencairan pembiayaan.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Sujana Awin Umar, membenarkan penangkapan MG.

“Tersangka diamankan setelah dilakukan pendalaman laporan korban. Modusnya, menjual kendaraan dan menggadaikan BPKB tanpa sepengetahuan pemilik sah,” jelas Sujana.

Ia menambahkan, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
“Proses hukum berjalan sesuai prosedur. MG dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara,” tegasnya.

Polres Sukabumi Kota juga mengimbau masyarakat berhati-hati dalam transaksi kendaraan, terutama dalam kerja sama bisnis jual beli, serta memastikan setiap kesepakatan dibuat secara tertulis dengan pihak yang kredibel.*** (RAF)

Editor : Aab Abdul Malik

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.