Wartain.com || Pasca pelaporan GM ke Polres Sukabumi atas dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh oknum guru sekaligus sebagai pelatih voli di Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, kini memasuki babak baru.
Terduga yang diwakili oleh kuasa hukumnya, menjawab semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya melalui press release yang dibuat sebagai bentuk hak jawab atas tuduhan tersebut.
Mereka menegaskan bahwa kliennya belum terbukti bersalah dan semua tuduhan yang beredar masih berupa klaim sepihak.
Dalam Press Release yang dikeluarkan oleh kuasa hukum Sukma Regian, S.H., dan Saeful Anwar, S.H., menyatakan bahwa banyak kabar yang beredar tidak sesuai fakta. Menurut Regian, klienya menolak seluruh tuduhan yang disampaikan pelapor berinisial GM.
âKlien kami membantah keras semua tuduhan. Sampai sekarang tidak ada keputusan hukum apa pun. Jadi klien kami masih berstatus saksi, bukan tersangka,â tulisnya, Kamis (20/11/2025).
Regian juga menyoroti kabar yang menyebutkan kliennya sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai kepala sekolah.
âItu tidak benar. Klien kami masih aktif dan belum ada surat pemberhentian apa pun,â jelasnya.
Beredar juga informasi bahwa kliennya mundur karena kasus ini. Namun kuasa hukum menjelaskan hal itu tidak berkaitan.
âBeliau memang ingin istirahat dari kegiatan melatih. Bahkan pihak sekolah masih memintanya bertahan sampai akhir semester,â kata Regian.
Kasus ini mencuat setelah GM mengunggah cerita panjang di Facebook. Kuasa hukum menilai narasi tersebut memunculkan opini yang belum tentu sesuai fakta.
âAda cerita-cerita yang dilebihkan. Kami minta semua pihak menunggu proses hukum. Jangan menyimpulkan sebelum ada keputusan yang jelas,â tegasnya.
Kuasa hukum juga menyebut pelapor mengaku pernah jadi siswa kliennya pada 2014. Namun menurut data sekolah, GM disebut sudah tidak bersekolah lagi pada tahun tersebut. Karena itu, mereka meminta penyidik memeriksa secara detail.
Terkait kondisi kliennya saat ini, kuasa hukum mengatakan kliennya sempat menerima pesan bernada ancaman. Mereka menilai situasi sudah tidak kondusif.
âKlien kami sampai harus mengamankan diri karena ada ancaman penggerebekan. Tapi kami sudah melapor ke Unit PPA soal keberadaan klien. Kami tidak lari, hanya menjaga keselamatan,â ujar Regian.
Sebelum menunjuk kuasa hukum, kliennya sempat mencoba menghubungi GM.
âItu bukan pengakuan, apalagi ingin menutupi kasus. Klien kami hanya coba bicara baik-baik karena kasus ini tiba-tiba ramai,â jelasnya.
Kuasa hukum menegaskan bahwa hingga kini hanya ada satu pelapor, yaitu GM. Bukti-bukti yang masuk pun masih harus diuji kebenarannya.
âKami tunggu hasil penyelidikan dari polisi. Bila tuduhan tidak terbukti, kami tidak menutup kemungkinan mengambil langkah hukum lanjutan,â kata Regian.
Saat ini Polres Sukabumi masih memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan keterangan tambahan. Kuasa hukum menyebut bahwa pihaknya siap mengikuti semua proses hukum.
âKami hormati proses hukum. Yang kami ingatkan hanya satu: jangan menghakimi sebelum ada putusan. Biarkan polisi bekerja dan biarkan fakta yang menentukan,â tutup Regian.***
Editor : Aab Abdul Malik
(Dul)
