Wartain.com – Kasus penemuan jasad perempuan berinisial EM (33) yang ditemukan dalam kondisi nyaris tinggal kerangka di kawasan perkebunan jati, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, akhirnya berhasil diungkap polisi.
Korban dipastikan tewas dibunuh oleh kekasihnya sendiri, H alias Delon (42). Polisi menduga pembunuhan tersebut dilakukan setelah terjadi perselisihan terkait utang piutang antara pelaku dan korban.
Peristiwa itu terjadi pada 29 Juni 2026. Pada malam kejadian, pelaku disebut menagih uang yang sebelumnya dipinjam korban selama keduanya menjalin hubungan asmara.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, mengatakan korban mengaku belum memiliki uang untuk membayar utang tersebut.
“Saat pacaran, korban meminjam sejumlah uang. Ketika ditagih pada malam 29 Juni, korban mengaku belum punya uang,” jelas Iptu Dudi.
Pelaku kemudian meminta korban menjual sepeda motornya seharga dua juta rupiah untuk melunasi utang. Namun, permintaan tersebut ditolak korban.
Penolakan itu diduga memicu amarah pelaku hingga melakukan penganiayaan menggunakan batu dan botol kaca di kawasan perkebunan jati.
“Karena korban menolak untuk menjual motornya, pelaku langsung gelap mata dan melakukan tindakan kekerasan secara fisik,” tambah Iptu Dudi.
Setelah korban dipastikan meninggal dunia, pelaku diduga mengambil sejumlah barang berharga milik korban. Barang yang dibawa antara lain sepeda motor, telepon seluler, hingga perhiasan yang dikenakan korban.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengatakan barang-barang milik korban tersebut kemudian dijual dan digadaikan oleh pelaku untuk membiayai pelariannya.
“Polres Sukabumi dan Satreskrim mengungkap bahwa ini adalah perkara dugaan pembunuhan berencana dan atau pencurian dengan kekerasan,” ungkap AKBP Samian, Kamis malam (16/7/2026).
“Pelaku berusaha untuk melakukan pidana dengan menggadaikan sepeda motor dan menjual barang-barang milik korban,” sambungnya.
Pengungkapan kasus ini dilakukan melalui penyelidikan intensif Polres Sukabumi bersama Unit Reskrim Polsek Sagaranten.
Pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah identitas korban terungkap. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk aset milik korban yang sebelumnya sempat digadaikan oleh tersangka.
Atas perbuatannya, H alias Delon kini dijerat dengan dugaan pembunuhan berencana dan atau pencurian dengan kekerasan.
“Ancaman yang bisa diterapkan adalah seumur hidup atau 20 tahun penjara,” pungkas AKBP Samian.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
