Wartain.com || Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum yang ditempuh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi dalam mengusut dugaan korupsi retribusi objek wisata di bawah pengelolaan Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar). Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Sukabumi tidak akan menghalangi proses penyidikan yang sedang berjalan.
“Saya sepenuhnya mendukung upaya kejaksaan. Praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme harus diberantas sampai tuntas. Tapi saya juga berharap proses hukum ini tidak mengganggu kinerja pemerintahan, karena fokus kita tetap pada pembenahan sistem ke depan,” ujar Ayep, Kamis (16/10/2025).
Ayep menegaskan dirinya tidak memiliki keterlibatan maupun kepentingan dalam kasus tersebut. Ia menekankan pentingnya integritas seluruh aparatur dalam menjalankan tugas.
“Saya tidak punya niat apa pun terkait kasus ini. Yang penting, semua harus berjalan sesuai aturan dan jangan coba-coba bermain nakal,” tegasnya.
Terkait pengelolaan aset daerah, termasuk Pemandian Air Panas (PAP) Cikundul, Ayep menjelaskan bahwa pemerintah saat ini tengah melaksanakan proses lelang untuk menentukan pengelola baru.
“Sampai hari ini ada tiga yang masuk proses lelang, yaitu Cikundul, parkir, dan Pasar Pelita. Semuanya akan melalui proses seleksi terbuka atau beauty contest. Siapa pun yang memenuhi syarat, baik pengelola lama maupun baru, akan kita pilih secara profesional,” katanya.
Sementara itu, Kejari Kota Sukabumi memastikan proses penyidikan dugaan penyimpangan retribusi wisata terus berlanjut. Kepala Kejari Sukabumi, Ade Hermawan, menyebut tim penyidik telah menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran hukum dan potensi kerugian negara yang cukup besar.
“Penyidik sudah menemukan bukti adanya kerugian negara dan unsur perbuatan melawan hukum. Saat ini kami sedang menyelesaikan penghitungan resmi kerugian negara. Jika sudah lengkap, segera kami tetapkan tersangkanya,” ujar Ade.
Kasus ini mencuat setelah ditemukan dugaan tidak disetorkannya sebagian pendapatan retribusi dari dua objek wisata unggulan Kota Sukabumi, yakni Pemandian Air Panas Cikundul di Kecamatan Lembursitu dan Taman Rekreasi Olahraga Kenari (TROK) di Kecamatan Cikole. Dana retribusi yang seharusnya masuk ke kas daerah diduga tidak seluruhnya dilaporkan pada periode 2023–2024.
Dari hasil penyelidikan sementara, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. “Perhitungan awal kami menunjukkan nilai kerugian sudah mencapai ratusan juta. Namun angka pastinya masih diverifikasi agar hasilnya akurat,” kata Ade.
Ia menambahkan, hingga kini penyidik telah memeriksa lebih dari 15 saksi, termasuk pejabat Disporapar dan pihak-pihak yang mengetahui mekanisme pemungutan retribusi.
“Semua pihak yang terkait dengan proses retribusi sudah kami mintai keterangan, baik yang melihat langsung maupun yang terlibat dalam pelaksanaannya,” ujarnya.
Ade memastikan bahwa proses penyidikan berjalan lancar dan dilakukan secara hati-hati agar hasilnya valid. “Kami ingin kasus ini benar-benar jelas dan tuntas. Setelah audit kerugian negara selesai, kami akan umumkan pihak yang paling bertanggung jawab,” pungkasnya.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
