Wartain.com || Pemeriksaan rutin tes narkoba di RSUD R Syamsudin SH (Rumah Sakit Bunut) Kota Sukabumi pada Juli 2025 mengungkap fakta mengejutkan. Sebanyak 10 pegawai dinyatakan positif mengonsumsi narkotika dan obat-obatan terlarang.
Plt Direktur RSUD R Syamsudin SH, Yanyan Rusyandi, membenarkan temuan tersebut. Dari 10 orang yang terjaring, lima di antaranya merupakan perawat, empat pegawai administrasi, dan satu pekerja outsourcing. Empat orang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), sedangkan sisanya Tenaga Kerja Kontrak BLUD dan pegawai outsourcing. Seluruhnya berjenis kelamin laki-laki.
“Screening ini memang agenda rutin rumah sakit. Dalam pemeriksaan terakhir, kami menemukan adanya penyalahgunaan NAPZA di kalangan pegawai,” kata Yanyan, Jumat (15/8/2025).
Menindaklanjuti hasil pemeriksaan, enam pegawai non-ASN langsung diberhentikan. Sementara empat ASN diberi sanksi pembebasan tugas sambil menunggu proses hukum administrasi di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi, Inspektorat, dan persetujuan Wali Kota.
“BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saya lakukan sendiri. Untuk ASN, kami sudah keluarkan surat keputusan pembebasan tugas sambil menunggu keputusan BKPSDM,” jelasnya.
Meski enggan membeberkan jenis narkoba yang digunakan, Yanyan menegaskan bahwa barang tersebut didapat dari luar lingkungan rumah sakit. Dari hasil pemeriksaan, sebagian pelaku mengaku menggunakan narkoba akibat tekanan masalah keluarga, sementara lainnya mengaku hanya ingin mencoba.
“Mereka memakainya di luar jam kerja. Ada yang tertekan karena masalah rumah tangga, ada juga yang sekadar ingin tahu rasanya,” ujarnya.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
