Wartain.com || Harapan ribuan tenaga honorer di Kabupaten Sukabumi untuk mendapatkan kepastian status kerja akhirnya menemui jalan terang. Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) resmi mengajukan usulan pengangkatan 8.190 tenaga non-ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Usulan tersebut merujuk pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu.
Bupati Sukabumi, Asep Japar, memastikan bahwa seluruh pegawai non-ASN di daerahnya yang masuk kategori R2, R3, R3B, R3T, hingga R4 akan mendapatkan kepastian status tahun ini. Mereka terdiri dari tenaga guru, tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis yang selama ini menopang layanan publik di berbagai instansi pemerintahan.
“Untuk saudara-saudara non-ASN Kabupaten Sukabumi, saya minta bersabar. Semua akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Informasi dari pemerintah pusat, pengangkatannya dilaksanakan pada tahun ini, 2025,” kata Asep, Rabu (27/8/2025).
Asep menambahkan, kesempatan untuk beralih status menjadi PPPK penuh waktu terbuka lebar di masa mendatang. “Regulasinya sudah jelas. Maka mari kita jalani proses ini sesuai aturan agar pengangkatan sah dan berjalan lancar,” ujarnya.
Langkah Pemkab Sukabumi tersebut disambut positif para tenaga non-ASN. Mereka menilai, kebijakan ini membawa angin segar setelah bertahun-tahun bekerja tanpa kepastian status maupun jaminan kesejahteraan.
Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Teja Sumirat, menegaskan bahwa pengusulan ini adalah bentuk nyata komitmen Pemkab terhadap para tenaga honorer. “Semua pegawai non-ASN kategori R2 sampai R4 sudah kita input dalam sistem BKN sejak 25 Agustus 2025, sekaligus menyurati MenPAN RB. Total yang diusulkan ada 8.190 orang,” ungkapnya.
Adapun rinciannya, sebanyak 298 orang dari kategori R2, 5.459 orang dari kategori R3, R3B, dan R3T, serta 2.433 orang dari kategori R4. Namun, ada 67 orang yang tidak dapat diusulkan, terdiri dari 10 orang yang telah meninggal dunia dan 57 orang yang tidak lagi aktif bekerja.
Teja menjelaskan, proses pengangkatan PPPK paruh waktu masih harus melalui beberapa tahapan sesuai agenda KemenPAN RB. Di antaranya penetapan rincian kebutuhan pada 26 Agustus–4 September 2025, pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) pada 28 Agustus–15 September, serta pengusulan dan penetapan Nomor Induk PPPK ke BKN hingga 30 September 2025.
“Jika semua berjalan sesuai jadwal, akhir September 2025 ribuan tenaga non-ASN di Sukabumi sudah resmi menyandang status PPPK paruh waktu,” katanya.
Menurut Teja, kebijakan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan juga penghargaan atas dedikasi tenaga non-ASN yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik. “Kami ingin memastikan pengabdian mereka mendapat legalitas dan kepastian hukum. Mudah-mudahan prosesnya lancar dan membawa manfaat bagi semuanya,” tutupnya.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
