Wartain.com || Demi mewujudkan Jabar Istimewa, Gubernur Dedi Mulyadi mengeluarkan Surat Edaran yang ditunjukan untuk seluruh siswa yang ada di Jawa Barat.
Surat Edaran bernomor : 51/PA.03/Disdik, tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa tersebut, ditunjukkan untuk seluruh Bupati/Wali Kota, Camat, Kades/Lurah, Kemenag dan Disdik.
Dimana dalam Surat Edaran tersebut disebutkan bahwa terbitnya SE adalah untuk membentuk generasi yang Cageur, Bageur, Bener, Pinter tur Singer.
Diketahui, ada 4 poin penting yang harus dilaksanakan oleh seluruh elemen masyarakat yang ada di Jawa Barat, yaitu :
1. Penerapan pembatasan kegiatan peserta didik di luar rumah pada malam hari, mulai pukul 21.00 – 04.00.
2. Peserta didik yang dimaksud pada poin 1 adalah seseorang yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran pada satuan pendidikan dasar, satuan pendidikan menengah dan satuan pendidikan khusus.
3. Bersama-sama melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penerapan pembatasan kegiatan sebagaimana yang dimaksud pada poin 1, saling berkoordinasi : Bupati/Walikota, Camat sampai Kepala Desa/Lurah dan satuan pendidikan/masyarakat. Serta Disdik Jabar berkoordinasi dengan satuan pendidikan menengah/khusus.
4. Bupati/Wali Kota berkoordinasi dengan Disdik Kabupaten/Kota dan Disdik Jabar serta Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jabar, dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagai mana di maksud pada poin 1.
Adapun pengecualian, khusus pada poin 1, bisa tidak dilaksanakan apabila:
a. Peserta didik sedang mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau pendidikan resmi
b. Peserta didik mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua/wali
c. Peserta didik sedang berada di luar rumah bersama orangtua/wali
d. Kondisi keadaan bencana atau darurat
e. Kondisi lainnya dengan sepengetahuan orangtua/wali.***
Foto : Istimewa
Editor : Aab Abdul Malik
(Dul)
