26.7 C
Jakarta
Sabtu, April 25, 2026

Latest Posts

PT Pangrango Wisnu Kencana Terancam Digugat 7,4 Miliar Akibat Tolak Bayar Pesangon Karyawan 

Wartain.com || Sengketa terakit perselisihan hubungan industrial antara 59 eks pekerja dan manajemen PT Pangrango Wisnu Kencana Sukabumi, resmi masuk tahap mediasi tripartit di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi pada Selasa (29/7/2025). Namun hingga saat ini, mediasi menemui jalan buntu alias deadlock.

Ketua Tim Koordinator Hukum Jabar Istimewa Sukabumi, Ferdy Ferdian, menyampaikan bahwa pihak perusahaan menolak membayarkan pesangon sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.

“Mereka hanya bersedia membayar 0,5 kali UMK, padahal sesuai aturan seharusnya satu kali UMK. Ini jelas melanggar,” tegas Ferdy.

59 mantan pekerja tersebut sebelumnya di-PHK dan menuntut hak normatif berupa pesangon, UPMK, uang servis, upah selama dirumahkan (Mei–Juli 2025), selisih gaji, BPJS yang tertunggak selama 8 tahun, hingga pinjaman koperasi senilai Rp50 juta yang belum dikembalikan oleh perusahaan.

“Total nilai yang kami tuntut mencapai sekitar Rp7,4 miliar,” tambah Ferdy.

PT Pangrango Wisnu Kencana Terancam Digugat 7,4 Miliar Akibat Tolak Bayar Pesangon Karyawan (foto : Istimewa)

Ia menyebut bahwa pengusaha bisa terancam pidana karena diduga melanggar Pasal 158 juncto Pasal 88E Undang-Undang Cipta Kerja, yang menyatakan bahwa pembayaran upah di bawah UMK merupakan tindak pidana ketenagakerjaan.

Tak hanya itu, tim hukum Jabar Istimewa juga mengungkap dugaan rekayasa data BPJS, pembayaran gaji yang tak sesuai struktur skala upah, dan praktik pengupahan di bawah UMK sejak tahun 2018. Gaji pekerja disebut hanya berkisar Rp2,3 juta hingga Rp2,7 juta per bulan.

Langkah-langkah yang akan diambil oleh  tim kuasa hukum adalah :

* Menempuh pelaporan pidana ke Polres Sukabumi Kota

* Mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

* Melaporkan ke Pengawasan Disnaker Provinsi Jawa Barat di Bogor

* Mempertimbangkan gugatan pailit ke Pengadilan Niaga

“Hak-hak pekerja harus dibayar. Kami akan perjuangkan sampai tuntas,” tutup Ferdy.

Hingga berita ini tayang, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen PT Pangrango Wisnu Kencana Sukabumi terkait soal tuntutan karyawan yang dirumahkan tersebut.***

Foto : Istimewa

Editor : Aab Abdul Malik

(Dul)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.