Wartain.com || Kasus penyalahgunaan narkotika yang menyeret 10 pegawai RSUD R. Syamsudin SH Kota Sukabumi mendapat sorotan serius dari Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki. Ia menegaskan bahwa seluruh pegawai yang terbukti mengonsumsi narkoba, baik Aparatur Sipil Negara (ASN), Tenaga Kerja Kontrak (TKK), maupun outsourcing, harus diberikan sanksi sesuai aturan kedisiplinan.
“Kami akan menegakkan kedisiplinan tanpa pandang bulu. Siapapun yang melanggar, apalagi terkait narkoba, pasti ditindak sesuai ketentuan,” kata Ayep, Minggu (17/8/2025).
Ayep menekankan, ASN tidak boleh melakukan pelanggaran sekecil apapun. Pihaknya berkomitmen melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk terhadap jajaran pejabat. “Semua ASN harus disiplin, mulai dari eselon II, III, IV, sampai wali kota dan wakil wali kota. Kita semua wajib ikuti aturan konstitusional. Kritik boleh saja, tapi aturan tetap harus ditegakkan,” tegasnya.
Sebelumnya, pada Juli 2025, manajemen RSUD R. Syamsudin SH melakukan screening rutin terhadap pegawai. Dari hasil tes, ditemukan 10 pegawai laki-laki positif narkoba, terdiri dari tenaga administrasi dan perawat. Empat di antaranya merupakan ASN.
Pihak rumah sakit menyatakan bahwa bagi pegawai non-ASN yang terlibat akan langsung diberhentikan. Sementara itu, empat ASN yang positif narkoba kini dibebastugaskan sambil menunggu keputusan resmi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa disiplin aparatur dan tenaga kesehatan harus dijaga, mengingat peran vital mereka dalam memberikan pelayanan publik.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
