Wartain.com || Duka mendalam menyelimuti keluarga Heri Wibawa (28), warga Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi. Pekerja Migran Indonesia (PMI) itu meninggal dunia saat bekerja di Kota Pohang, Korea Selatan, setelah sempat mengalami sakit kepala berkepanjangan sejak Agustus 2025.
Menurut keterangan Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Jujun Juaeni, Heri bekerja di sebuah pabrik bagian bubut sejak tahun 2022. Pada 9 Agustus 2025, ia sempat pingsan di tempat kerja dan keesokan harinya dibawa ke rumah sakit setempat.
“Sejak awal Agustus almarhum sering mengeluh sakit kepala. Ia terakhir berkomunikasi dengan keluarga pada 17 Agustus 2025, setelah itu tidak bisa lagi dihubungi,” jelas Jujun, Senin (8/9/2025).
Keluarga baru mengetahui kabar duka pada 3 September 2025 melalui KBRI dan Kementerian Pekerja Migran Indonesia. Heri wafat di rumah sakit di Pohang pada Agustus lalu. Seluruh biaya pengobatan hingga pemulangan jenazah ditanggung oleh perusahaan tempatnya bekerja.
“Pihak perusahaan menanggung penuh biaya pengobatan, pemulangan jenazah, termasuk penerbangan dan ambulans dari bandara ke rumah duka,” tambah Jujun.
Jenazah Heri tiba di Indonesia pada Minggu malam (7/9/2025) dan dimakamkan keesokan harinya di TPU Cibatu Sampora, Desa Sampora, Kecamatan Cikidang.
Heri yang setiap bulan menerima gaji sekitar Rp22 juta ini diketahui berangkat ke Korea Selatan melalui program Job to Job (J to J), jalur resmi penempatan PMI.
“Karena lewat jalur formal, segala urusan dapat ditangani pihak yang bertanggung jawab. Itulah pentingnya memilih jalur resmi saat bekerja di luar negeri,” pungkas Jujun.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
