Wartain.com || Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Heni Mulyani (53), resmi divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim pada Jumat (24/10/2025) dan sekaligus menandai akhir perjalanan hukum yang menjerat Heni sejak 2023. Selain hukuman badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp500.556.675.
“Apabila uang pengganti tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso.
Modus Korupsi dan Kerugian Negara
Berdasarkan hasil audit dan pemeriksaan penyidik, Heni Mulyani didapati membuat laporan kegiatan fiktif, mencatat pembelian barang yang tidak pernah terealisasi, serta menggunakan dana tanpa melalui prosedur administrasi yang sah.
“Beberapa kegiatan dicatat sudah selesai, tetapi ketika dilakukan pemeriksaan lapangan, ternyata tidak ada realisasinya sama sekali,” ungkap Agus.
Dari total kerugian negara, hanya sebagian kecil dana yang dapat dipertanggungjawabkan, di antaranya Rp30 juta uang tunai serta dua kegiatan desa yang benar-benar terlaksana, yakni pelatihan peningkatan kapasitas BPD senilai Rp10 juta dan pembelian pakaian Linmas senilai Rp5 juta.
Dengan demikian, Heni masih memiliki kewajiban membayar sisa uang pengganti sebesar Rp455.556.675.
Vonis Akhiri Karier Politik
Heni Mulyani diketahui menjabat Kepala Desa Cikujang sejak 2019 untuk periode 2019–2027. Selama menjabat, ia kerap menggaungkan komitmen transparansi dan pemberdayaan masyarakat. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan sebaliknya—sejumlah proyek pembangunan mangkrak dan laporan keuangan tidak sesuai realisasi.
Pasca putusan berkekuatan hukum tetap, Heni dipindahkan ke Rumah Tahanan Perempuan Bandung untuk menjalani masa hukuman.
Pesan Tegas Kejaksaan
Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa vonis terhadap Heni Mulyani menjadi peringatan bagi seluruh aparatur desa agar berhati-hati dalam mengelola dana publik.
“Dana desa adalah hak masyarakat. Jika disalahgunakan, konsekuensinya pidana. Tidak ada toleransi untuk korupsi di tingkat manapun,” tegas Agus.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik penyalahgunaan dana desa di Kabupaten Sukabumi. Kejaksaan mendorong pemerintah daerah memperkuat sistem pengawasan dan memastikan setiap rupiah anggaran digunakan sesuai peruntukan.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
