Wartain.com || Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) bidang ESDM Dede Heri, menyikapi kasus tambang illegal. Salahsatunya pasca polisi menangkap dua orang terkait penambangan emas ilegal di blok Pasir Gombong, tepatnya di Kampung Cipedes RT 02/10, Desa Ridogalih, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, Rabu 10/09/2025 lalu.
Fungsionaris PB HMI yang menggawangi bidang ESDM tersebut menyarankan, agar masyarakat/ pelaku usaha tambang bisa lebih bijak dalam melakukan usaha tambang. Selain menempuh jalan untuk melegalkan usahanya, juga perlu masyarakat penambang memahami tata kelola dan aturan pertambangan.
Mengingat presiden Prabowo Subianto, berstatemen dalam pidatonya, menginstruksikan agar aparat melegalkan usaha tambang rakyat ini, dan meminta aparat tidak gerasak-gerusuk menindak pelaku tambang illegal.
“Dalam hal ini, sejauh mana aparat dan pemerintah sudah melakukan edukasi kepada masyarakat untuk menjalankan prosedur penambangan, dan juga prosedur untuk melegalkan usaha?” tanya Dede Hari, saat wawancara, Senin 27/10/2025.
“Bisa jadi, pelaku usaha melakukan itu karena belum memiliki informasi/ akses untuk melegalkan izin usahanya/ izin pertambangan rakyat,” tambah Dede Heri.
Dede Heri menekankan, pemerintah melalui dinas terkait beserta mitra kerjanya di legislatif sesuai dengan tingkatannya, berkewajiban melakukan pendekatan secara hukum dan edukasi untuk pelaku penambang rakyat, serta perlu dilakukan agar tidak terjadi lagi kasus serupa. Sosialisasi pertambangan rakyat ini bisa menjadi program yang bagus untuk meningkatkan wawasan dan perilaku usaha masyarakat.
“Bisa mengurus IPR/WPR atau bisa dengan mengurus IUP melalui koperasi. Hal ini yang perlu disampaikan kepada masyarakat, untuk menghindari perilaku penambangan ilegal,” tegas Dede Heri
“Kedepan, jangan sampai pemerintah ada pembiaran dari dinas terkait, sehingga disinyalir hanya segelintir oknum yang bermain pada kasus penambang rakyat ini, dan kita hanya disuguhkan dengan berita penangkapan pelaku,” jelasnya.
Dalam hal penangkapan yang dilakukan oleh APH pada waktu yang lalu, Dede Heri menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun demikian, ia menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Dede Heri menambahkan bahwa PB HMI akan terus mengawal proses hukum serta memberikan pendampingan kepada masyarakat. Selain itu, pihaknya juga menegaskan komitmen untuk terus mendorong para penambang rakyat agar memperjuangkan legalitas melalui kepemilikan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“PB HMI terus mendorong percepatan legalisasi penambangan melalui pengajuan IPR atau IUP. Kami juga mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan regulasi IPR atau IUP agar dapat diimplementasikan. Masyarakat penambang sudah siap dan sadar akan pentingnya legalitas, namun pemerintah masih lamban dalam menyelesaikan regulasinya,” pungkas Dede Heri.***
Editor : Aab Abdul Malik
(Dul)
