26.7 C
Jakarta
Sabtu, Juni 13, 2026

Latest Posts

Reformasi Polri di Era Transformasi Nurani: Analisis Institusional atas Peran Komisi Jimly–Mahfud dalam Membangun Kepolisian Berbasis Pancasila

Oleh : Kang Dzikri Nur/Pengamat Sosial Kegamaan

Abstrak

Wartain.com || Pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri yang melibatkan tokoh kenegaraan seperti Prof. Jimly Asshiddiqie dan Prof. Mahfud MD mencerminkan keseriusan pemerintah dalam merespons krisis kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Artikel ini menganalisis prospek, tantangan, dan peluang keberhasilan reformasi Polri dari perspektif teori kelembagaan (institutional reform), governance, serta politik hukum. Dengan mengkaji dinamika kekuasaan, resistensi status quo, dan pentingnya nilai dasar Pancasila, tulisan ini menilai apakah tim reformasi dapat menjadi agen perubahan substantif atau justru terjebak dalam oligarki struktural.

Temuan menunjukkan bahwa keberhasilan reformasi bergantung pada kolaborasi antara komitmen politik Presiden, dukungan internal Polri, dan kapasitas komisi dalam mengintegrasikan reformasi struktural serta kultural.

Kata kunci: Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, governance, Pancasila, politik hukum, institusionalisme.

Pendahuluan

Transformasi Polri telah menjadi agenda strategis pascareformasi. Meski beberapa capaian reformis telah diraih, persepsi publik terhadap integritas dan profesionalitas kepolisian masih menghadapi tantangan serius. Kasus penyalahgunaan kewenangan, lemahnya pengawasan, serta budaya patronase menegaskan kebutuhan pembaruan yang lebih radikal dan sistemik. Pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri oleh Presiden Prabowo Subianto merupakan langkah politik yang penting untuk menata ulang fondasi kelembagaan Polri.

Kerangka Teori

Tulisan ini menggunakan beberapa kerangka analitis:

Teori Reformasi Kelembagaan (Institutional Reform)

Menjelaskan dinamika perubahan dalam organisasi negara, termasuk resistensi struktural dan pentingnya kepemimpinan moral.

Governance dan Akuntabilitas
Fokus pada struktur pengawasan, keterbukaan informasi, dan hubungan Polri dengan presiden serta masyarakat.

Politik Hukum

Menganalisis bagaimana kekuasaan politik mempengaruhi implementasi regulasi dan arah reformasi.

Nilai Dasar Pancasila

Sebagai landasan etis dan normatif untuk membangun Polri sebagai pelindung dan pelayan masyarakat.

Pembahasan

1. Pembentukan Tim Reformasi dan Modal Moral.

Keterlibatan Jimly dan Mahfud menandai upaya negara mengembalikan legitimasi moral Polri. Kedua tokoh ini memiliki reputasi akademik, integritas hukum, serta pengalaman panjang dalam reformasi tata negara. Dalam pendekatan trust rebuilding, aktor-aktor yang dipercaya publik sangat penting untuk memimpin perubahan struktural.

2. Agenda Reformasi Struktural dan Kultural

Reformasi struktural mencakup:

revisi tata kelola internal,

mekanisme promosi dan rekrutmen,

penguatan pengawasan eksternal,

penyederhanaan hierarki komando,

hingga wacana reposisi Polri di bawah kementerian sipil.

Reformasi kultural meliputi:

*pembenahan etika dan mentalitas aparat,

*internalisasi nilai kemanusiaan,

orientasi pelayanan publik,

serta pemutusan relasi patronase.

Keduanya harus berjalan simultan agar perubahan tidak berhenti pada tataran administratif semata.

3. Resistensi Status Quo dan Tantangan Oligarki.

Berdasarkan teori oligarki (Winters, 2011), institusi negara yang telah lama beroperasi dalam struktur kekuasaan tertutup cenderung menolak perubahan. Reformasi Polri akan bersinggungan dengan kepentingan elite internal, termasuk dalam hal rotasi jabatan, penindakan etik, dan transparansi anggaran. Inilah tantangan terberat tim reformasi.

4. Peran Presiden dan Political Will.

Narasi “transformasi nurani” Presiden Prabowo harus dibuktikan melalui keberpihakan politik terhadap rekomendasi komisi. Komitmen presiden menjadi faktor penentu apakah reformasi bergerak substantif atau simbolik. Tanpa dukungan eksekutif yang kuat, gagasan reformasi berpotensi stagnan.

5. Pancasila sebagai Paradigma Operasional.

Polri memiliki mandat konstitusional sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban. Namun, nilai-nilai Pancasila harus dioperasionalkan dalam SOP, pendidikan polisi, hingga evaluasi kepemimpinan. Reformasi yang berhasil adalah reformasi yang menanamkan nilai:

*kemanusiaan,

*keadilan sosial,

*musyawarah,

*serta supremasi moral dalam penegakan hukum.

Kesimpulan

Reformasi Polri yang dipimpin Komisi Jimly–Mahfud adalah momentum strategis dalam rekonstruksi institusi penegak hukum Indonesia. Potensi keberhasilannya tinggi, namun tantangannya tidak kecil. Keberhasilan reformasi akan ditentukan oleh tiga faktor utama: (1) political will Presiden Prabowo, (2) kesiapan internal Polri menerima perubahan, dan (3) kapasitas komisi menghasilkan rekomendasi yang dapat diimplementasikan secara sistemik.
Jika ketiga faktor ini bersinergi, tim reformasi berpeluang menjadi pahlawan institusional yang mengembalikan martabat Polri sebagai penjaga amanat Pancasila. Namun jika tidak, mereka berisiko menjadi bagian dari siklus kegagalan reformasi yang dikendalikan oligarki.***

Daftar Pustaka

Asshiddiqie, J. (2006). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia.

Mahfud MD. (2010). Politik Hukum di Indonesia.

Winters, J. A. (2011). Oligarchy. Cambridge University Press.

Dwiyanto, A. (2018). Reformasi Birokrasi di Indonesia.

Marcussen, M. (2000). Ideas and Elites: Reform in State Institutions.

Editor : Aab Abdul Malik

(Dul)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.