Wartain.com || Putusan bebas terhadap Amsal Christy Sitepu oleh Pengadilan Negeri Medan pada 1 April 2026 menandai sebuah titik penting dalam perkembangan hukum dan ekonomi kreatif di Indonesia. Majelis hakim secara tegas menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana serta tidak terpenuhinya unsur melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 terkait unsur penyalahgunaan kewenangan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Lebih jauh, pertimbangan hakim menegaskan bahwa tidak adanya standar baku dalam penentuan harga jasa kreatif, khususnya dalam subsektor videografi, menjadikan selisih nilai tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Kontradiksi Fundamental: Digital Growth vs Regulatory Lag. ”Kasus ini memperlihatkan secara terang adanya kontradiksi struktural antara pesatnya pertumbuhan ekonomi digital dan kreatif (digital growth), dengan ketertinggalan sistem regulasi dan penganggaran pemerintah (regulatory lag).
Dalam praktik birokrasi, pendekatan penganggaran negara (RAB) masih bertumpu pada logika ekonomi industri yang berbasis pada barang dan jasa berwujud. Akibatnya, ide dan kreativitas yang merupakan inti dari ekonomi kreatif direduksi menjadi nilai administratif, bahkan dianggap bernilai nol rupiah.
Padahal, dalam paradigma ekonomi kreatif ide adalah modal utama (core capital), bukan sekadar pelengkap produksi” Ujar Elvan (Ketua Gekrafs Kampus Jabar).
Perspektif Hukum, batas antara administratif dan pidana. Putusan ini juga mempertegas prinsip fundamental dalam hukum pidana, tidak setiap kekurangan administratif dapat ditarik menjadi tindak pidana. Majelis hakim menilai bahwa kegiatan pembuatan video benar-benar dilaksanakan (tidak fiktif). Tidak terdapat unsur perbuatan melawan hukum, ketidaksempurnaan administrasi tidak otomatis menjadi delik pidana. Elvan menambahkan bahwa “Hal ini menjadi pengingat penting bahwa hukum pidana harus menjadi ultimum remedium, bukan instrumen untuk menutup celah ketidakpahaman sistem terhadap sektor baru”
Ekonomi Kreatif dan Krisis Epistemik Negara, dalam sudut pandang ini Elvan mengungkapkan “kasus ini tidak dapat dilihat semata sebagai perkara individu, melainkan sebagai refleksi dari kesenjangan pemahaman (epistemic gap) negara dalam membaca nilai ekonomi kreatif. Ekonomi kreatif, khususnya subsektor video dan konten digital tidak memiliki standar harga tunggal bergantung pada ide, konsep, dan kreativitas. Menghasilkan nilai berbasis kualitas, narasi, dan dampak Ketika sistem negara belum mampu mengukur variabel tersebut, maka yang terjadi adalah distorsi dalam penganggaran, potensi kriminalisasi praktik kreatif, terhambatnya inovasi”.
Momentum perbaikan sistemik putusan ini harus dimaknai sebagai titik balik (turning point) dalam reformasi tata kelola ekonomi kreatif di Indonesia. Terlebih, komitmen negara dalam sektor ini telah ditunjukkan melalui pembentukan kelembagaan seperti kementerian yang membidangi ekonomi kreatif. Namun, komitmen struktural tersebut harus diikuti oleh reformulasi sistem penganggaran berbasis kreativitas, pengakuan nilai ide sebagai bagian dari komponen biaya, penyesuaian regulasi terhadap karakteristik ekonomi digital. Tanpa itu, ekonomi kreatif hanya akan menjadi narasi kebijakan tanpa dukungan sistem yang memadai
Penegasan Sikap Elvan sebagai Ketua Gekrafs Kampus Jawa Barat memandang bahwa: pertama, putusan bebas ini merupakan kemenangan prinsip hukum yang berbasis pada pembuktian, bukan persepsi. Kedua, negara perlu segera melakukan adaptasi regulasi terhadap perkembangan ekonomi kreatif. Ketiga, Ide dan kreativitas harus diakui sebagai nilai ekonomi yang sah dan terukur. Keempat, diperlukan reformasi sistem penganggaran agar tidak lagi mendiskriminasi sektor kreatif
“ini mengajarkan bahwa yang bermasalah bukan pada ide yang tidak bisa dihitung, melainkan pada sistem yang belum mampu menghitungnya. Oleh karena itu, kami mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk menjadikan momentum ini sebagai langkah awal dalam membangun ekosistem ekonomi kreatif yang adil, adaptif, dan berkelanjutan,” pungkasnya.***
Editor : Aab Abdul Malik
(Salman/Biro Garut)
