26.7 C
Jakarta
Minggu, Mei 3, 2026

Latest Posts

Lansia di Sukabumi Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Disabilitas Bermodus Pijat Panggilan

Wartain.com || Peristiwa dugaan kekerasan seksual terjadi di sebuah perumahan di wilayah Kecamatan/Kota Sukabumi pada Minggu, 5 April 2026. Seorang pria lanjut usia berinisial US (65) kini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap perempuan penyandang disabilitas berinisial KR (22).

Penangkapan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi Kota setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Sujana Awin Umar, menjelaskan bahwa tersangka diketahui bekerja sebagai tukang pijat dan tinggal berdekatan dengan rumah korban. Kejadian bermula saat pelaku mengetahui korban sedang sakit dan berada seorang diri di rumah.

“Mengetahui korban sedang sendirian dan dalam kondisi sakit, pelaku kemudian menawarkan untuk memijat korban. Meski sempat menolak, korban diduga tidak mampu menghindari aksi pelaku yang tetap memaksakan kehendaknya,” kata Sujana, Selasa (7/4/2026).

Dalam situasi tersebut, tersangka diduga mulai melancarkan aksinya dengan meraba bagian sensitif tubuh korban hingga melakukan tindakan tidak senonoh lainnya. Korban yang dalam kondisi lemah juga disebut sempat mendapat ancaman dari pelaku.

“Sebelum meninggalkan lokasi, pelaku diduga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun,” ungkapnya.

Peristiwa ini kemudian diketahui oleh orang tua korban yang langsung melaporkannya ke pihak kepolisian. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tindakan tersebut diduga baru terjadi satu kali.

“Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa perbuatan tersebut baru dilakukan satu kali oleh terduga pelaku terhadap korban,” paparnya.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu setel pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara.

“Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban, terlebih korban merupakan penyandang disabilitas. Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara ini, termasuk mengumpulkan alat bukti tambahan dan memastikan proses hukum berjalan secara profesional,” ujar Sujana.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak.

“Hal ini penting agar dapat segera ditangani oleh aparat penegak hukum,” pungkasnya.***(RAF)

Editor : Aab Abdul Malik

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.